MK Kabulkan Gugatan Usia Cawapres, Sahroni Ucapkan Selamat ke Gibran
"Semoga jadi cawapres ya"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat, Ahmad Sahroni, mengucapkan selamat kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat untuk bisa maju menjadi bakal cawapres dan capres. Ia juga berharap karier politik Gibran ke depan semakin sukses. Dalam sidang pembacaan gugatan pada Senin sore (16/10/2023), hakim konstitusi mengabulkan gugatan seorang mahasiswa Universitas Surakarta atas nama Almas Tsaqibbirru.
"Selamat, Mas Gibran Rakabuming Raka. Semoga jadi cawapres yah sukses terus dan terus hebat karier politiknya yah. Selamat dan selamat, Mas!" demikian tulis Sahroni di akun Instagramnya dan dikutip pada hari ini.
Unggahan Sahroni itu menuai ribuan komentar dari warganet. Bahkan, ada sesama koleganya di NasDem yang merespons dengan kalimat 'Mahkamah Keluarga.'
"Hidup Mahkamah Keluarga!" kata politikus NasDem, Olvah Alhamid.
Ada pula yang berkomentar putusan tersebut mencerminkan dinasti politik.
Baca Juga: Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres di 2024
1. Ahmad Sahroni doakan Gibran supaya jadi bakal cawapres
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu turut mendoakan agar putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu menjadi cawapres. Selama ini namanya kerap digadang-gadang menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
"Semoga jadi cawapres ya, Mas Gibran," kata Sahroni.
Sementara, pascaputusan MK, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengumpulkan para elite di kediaman di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati tak menampik nama Gibran bakal dibahas di dalam pertemuan tertutup pada malam ini. Ia menyebut proses pelibatan Gibran sebagai bakal cawapres tetap akan mendengarkan pertimbangan dari para ketua umum parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Pasti ada tahapan dulu bagaimanapun juga pimpinan di KIM (Koalisi Indonesia Maju) yang punya hak untuk menentukan siapa yang menjadi pendamping Pak Prabowo,” kata Sara kepada IDN Times, pada hari ini di Kertanegara IV.
Baca Juga: Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres, Saldi Isra: Harusnya Cuma Gubernur