TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

PTUN minta MK cabut surat penunjukkan Suhartoyo

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya Sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan banding atas putusan PTUN yang menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
  • Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dihadiri oleh delapan hakim konstitusi tanpa Anwar Usman, untuk menyepakati sikap banding terhadap putusan PTUN.
  • Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN dan meminta agar nama baiknya dipulihkan serta kembali menjadi Ketua MK, namun gugatannya hanya diterima sebagian.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengajukan banding atas putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada Selasa (13/8/2024). Isi putusan PTUN tersebut menyatakan pengangkatan Suhartoyo selaku Ketua MK dianggap tidak sah. Sehingga, MK diminta untuk mencabut surat pengangkatan itu. 

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan banding diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Rabu (14/8/2024). Rapat tersebut, kata Fajar, diikuti oleh delapan hakim konstitusi tanpa dihadiri Anwar Usman

"RPH dimaksud untuk menyepakati sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN. Sembari menanti salinan utuh dari PTUN," ujar Fajar ketika dikonfirmasi pada siang ini. 

Sementara Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar lebih jauh soal putusan PTUN tersebut. Sebab, hingga kini, ia masih belum menerima salinan lengkap putusan PTUN Jakarta. 

"Saya belum tahu bagaimana penalaran hukumnya sehingga PTUN bisa tiba pada amar putusan yang menurut saya ini 'aneh bin ajaib'. Jadi, saya belum bisa komentari lebih jauh," kata Palguna melalui pesan pendek pada hari ini. 

1. Isi gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo di PTUN Jakarta

Anwar Usman (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sementara, Anwar menggugat Suhartoyo ke PTUN lantaran diangkat menjadi Ketua MK menggantikan dirinya pada Januari 2024 lalu. Di dalam gugatannya, Anwar meminta hakim PTUN untuk menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi pokok materi gugatan Anwar Usman pada akhir Januari 2024 lalu dan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

Selain itu, Anwar juga meminta agar nama baiknya sebagai hakim konstitusi dipulihkan dan mengembalikan jabatannya sebagai Ketua MK. Namun, gugatan Anwar tersebut hanya diterima sebagian. Hakim PTUN menolak mengembalikan jabatan adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu sebagai Ketua MK. 

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Jadi Ketua MK

2. PTUN tolak permintaan Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai Ketua MK

Anwar Usman (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sesuai dengan ringkasan isi putusan PTUN, hakim menolak Anwar Usman untuk diangkat kembali menjadi Ketua MK. Berikut isi putusan PTUN itu:

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat (Anwar Usman) untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-208 seperti semula," demikian isi putusan PTUN tersebut. 

Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK pada 7 November 2023 lalu. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sebagai hakim konstitusi. Anwar terbukti cawe-cawe putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

Putusan MK itu kemudian digunakan oleh keponakannya, Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden. Ia menang bersama Prabowo Subianto dan akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya