MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman
PTUN minta MK cabut surat penunjukkan Suhartoyo
Intinya Sih...
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan banding atas putusan PTUN yang menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dihadiri oleh delapan hakim konstitusi tanpa Anwar Usman, untuk menyepakati sikap banding terhadap putusan PTUN.
- Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN dan meminta agar nama baiknya dipulihkan serta kembali menjadi Ketua MK, namun gugatannya hanya diterima sebagian.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengajukan banding atas putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada Selasa (13/8/2024). Isi putusan PTUN tersebut menyatakan pengangkatan Suhartoyo selaku Ketua MK dianggap tidak sah. Sehingga, MK diminta untuk mencabut surat pengangkatan itu.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan banding diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Rabu (14/8/2024). Rapat tersebut, kata Fajar, diikuti oleh delapan hakim konstitusi tanpa dihadiri Anwar Usman.
"RPH dimaksud untuk menyepakati sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN. Sembari menanti salinan utuh dari PTUN," ujar Fajar ketika dikonfirmasi pada siang ini.
Sementara Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar lebih jauh soal putusan PTUN tersebut. Sebab, hingga kini, ia masih belum menerima salinan lengkap putusan PTUN Jakarta.
"Saya belum tahu bagaimana penalaran hukumnya sehingga PTUN bisa tiba pada amar putusan yang menurut saya ini 'aneh bin ajaib'. Jadi, saya belum bisa komentari lebih jauh," kata Palguna melalui pesan pendek pada hari ini.