Menkumham Berganti, Proses Pemulihan Korban HAM Berat Masih Jalan
Masa kerja tim pemantau PPHAM belum diperpanjang
Intinya Sih...
- Pemerintah masih terus melakukan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
- Pada tahap pertama program pemulihan korban, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 450 korban dan keluarganya di Provinsi Sulawesi Tengah.
- Masa kerja Tim Pemantau Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) belum diperpanjang, sehingga implementasi pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat tak lagi berlanjut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan, upaya pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu masih terus berlangsung. Hal itu lantaran Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, masih berlaku. Salah satu implementasinya, kata Dhahana, dilakukan oleh perwakilan Ditjen HAM dengan memantau pelaksanaan rekomendasi pelanggaran HAM berat non-yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemulihan korban itu kan masih tetap berlaku. Contohnya adalah kemarin dari Ditjen HAM memberikan atensi terhadap pelaksanaan pemulihan tahun 1965 di Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Dhahana menjawab pertanyaan IDN Times, di Semarang, Rabu (11/9/2024).
"Jadi, pemerintah masih memiliki keinginan kuat karena Inpres pun masih berlaku untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat," tutur dia.
Dikutip dari situs resmi Kanwil Jawa Barat Kemenkum HAM, tahap pertama dari program pemulihan korban dilakukan pada 14 Desember 2023 lalu. Pemerintah menyalurkan bantuan kepada 450 korban.
"Empat ratus lima puluh (450) orang itu terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli warisnya dari 145 keluarga korban langsung," demikian isi situs resmi Kemenkumham.
Beberapa jenis program yang telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan serta santunan hari raya.