TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkumham Berganti, Proses Pemulihan Korban HAM Berat Masih Jalan

Masa kerja tim pemantau PPHAM belum diperpanjang

Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra di Kanwil Semarang. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya Sih...

  • Pemerintah masih terus melakukan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
  • Pada tahap pertama program pemulihan korban, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 450 korban dan keluarganya di Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Masa kerja Tim Pemantau Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) belum diperpanjang, sehingga implementasi pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat tak lagi berlanjut.

Jakarta, IDN Times - Direktur jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan, upaya pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu masih terus berlangsung. Hal itu lantaran Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, masih berlaku. Salah satu implementasinya, kata Dhahana, dilakukan oleh perwakilan Ditjen HAM dengan memantau pelaksanaan rekomendasi pelanggaran HAM berat non-yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah. 

"Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemulihan korban itu kan masih tetap berlaku. Contohnya adalah kemarin dari Ditjen HAM memberikan atensi terhadap pelaksanaan pemulihan tahun 1965 di Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Dhahana menjawab pertanyaan IDN Times, di Semarang, Rabu (11/9/2024).

"Jadi, pemerintah masih memiliki keinginan kuat karena Inpres pun masih berlaku untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat," tutur dia. 

Dikutip dari situs resmi Kanwil Jawa Barat Kemenkum HAM, tahap pertama dari program pemulihan korban dilakukan pada 14 Desember 2023  lalu. Pemerintah menyalurkan bantuan kepada 450 korban. 

"Empat ratus lima puluh (450) orang itu terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli warisnya dari 145 keluarga korban langsung," demikian isi situs resmi Kemenkumham

Beberapa jenis program yang telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan serta santunan hari raya. 

1. Keluarga korban pelanggaran HAM berat minta dibangun memorabilia

Ilustrasi aksi Kamisan yang desak pemerintah proses hukum pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Lebih lanjut, kata Dhahana, dalam diskusi antara Ditjen HAM bersama Pemprov Sulteng, juga muncul usulan agar dilakukan pembangunan memorabilia sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi mendatang. Meski begitu, kata Dhahana, usulan tersebut masih dibutuhkan kajian lebih lanjut. 

Dhahana juga mengusulkan agar ada pemberian anggaran lebih baik terutama untuk mengentaskan kemiskinan. "Sasaran utamanya adalah para korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966," tutur dia. 

Baca Juga: Pemerintah Janji Laksanakan Rekomendasi Tim PPHAM 

2. Komnas HAM minta Kemenko Polhukam perpanjang masa tugas tim PPHAM

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah merespons berbagai tindakan aparat dalam pengamanan aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia (dok. Komnas HAM)

Sementara, implementasi pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat, dikhawatirkan tak lagi berlanjut. Hal itu, lantaran masa kerja Tim Pemantau Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu belum diperpanjang. Masa kerja tim tersebut berakhir pada Desember 2023 lalu. 

Dalam catatan Komnas HAM, sebagian besar korban belum mendapatkan hak-hak atas pemulihan. Bahkan, Komnas HAM menyebut ada pula korban yang belum teridentifikasi sebagai korban pelanggaran HAM berat. 

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Mei 2024 sudah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Salah satu yang dibicarakan yaitu rekomendasi agar tim PPHAM diperpanjang masa kerjanya. 

"Karena berdasarkan Perppres, keluarga korban dan anggota keluarganya sudah memiliki harapan agar negara ini hadir untuk memberikan pemulihan. Terutama hak ekonomi dan sosial para korban. Proses yang pendek kemarin belum menjangkau semua korban," ujar Anis kepada IDN Times melalui pesan suara pada Juni 2024 lalu. 

"Sehingga, kami rekomendasikan (tim PPHAM) dilanjutkan untuk memberikan pemulihan hak-hak bagi korban pelanggaran HAM berat," sambungnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya