Menko PMK Imbau Anak-anak Setop Sementara Konsumsi Obat Sirop
Konsumsi obat sirop harus dengan resep dokter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan Indonesia (PMK), Muhadjir Effendy mengimbau warga untuk sementara waktu setop pemberian obat sirop bagi anak-anak. Imbauan itu dirilis usai muncul kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Saat ini, penyakit itu menjadi momok baru di Indonesia.
"Diduga, kasus gagal ginjal ini dipicu oleh obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis Kemenko PMK pada Sabtu (22/10/2022).
Menurut, ahli di bidang farmakologi, ambang batas normal yakni sebesar 0,1 persen. Untuk membantu masyarakat mencegah konsumsi obat sirop, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) sudah menetapkan obat sirop yang dilarang penggunaannya. Mayoritas didominasi obat batuk, flu, dan penurun demam yang lazim dikonsumsi secara bebas.
"Obat sirop sebaiknya dikonsumsi bila sudah mendapatkan rujukan dokter. Terutama pada anak-anak usia 1-15 tahun. Mohon diwaspadai betul penggunaan obat sirop," kata dia.
Kemenko PMK mengutip data yang dirilis oleh Kemenkes per 21 Oktober, di mana jumlah kasus GGAPA telah mencapai 241. Bahkan, intensitas kasus terlihat lebih tinggi dalam dua bulan terakhir.
"Berdasarkan prosentase kasus, total pasien yang sembuh sebanyak 39 kasus. Pasien yang dalam masa pengobatan 69 kasus dan meninggal dunia 133 kasus," ujarnya.
Lalu, bagaimana pengawasan terhadap produk sirop serupa di desa-desa?
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menkes: 102 Obat Sirop Dilarang Diresepkan
1. Mayoritas kasus gagal ginjal terjadi pada anak dengan rentang usia 1-5 tahun
Sementara, menurut data yang diperoleh Kemenkes, mayoritas penyakit GGAPA, ditemukan pada anak dengan rentang usia 1-5 tahun. Jumlahnya mencapai 153 kasus.
Kemudian, anak pada usia 6-10 tahun ada 37 kasus. Sementara, anak yang mengalami GGAPA di bawah usia 1 tahun mencapai 26 kasus. Lalu, anak berusia 11-18 tahun yang terkena GGAPA mencapai 25 kasus.
Agar penyakit tersebut tidak meluas, maka Menko PMK meminta agar pelayanan kesehatan dari tingkat terkecil di desa atau kelurahan untuk proaktif. Mereka diminta turun dan melakukan penyisiran kasus.
"Saya meminta agar pemerintah daerah hingga ke tingkat desa dan keluruhan di seluruh Indonesia bersama pelayan kesehatan di puskesmas, mendata riwayat kesehatan dan obat yang pernah dikonsumsi oleh anak-anak," tutur Muhadjir.
Ia mewanti-wanti agar kasus GGAPA dicegah dan jangan diambil tindakan ketika penyakit sudah parah.
Editor’s picks
Baca Juga: Ini 5 Merek Obat Sirop di Indonesia Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut