TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI: Permintaan SYL untuk Hadirkan Jokowi di Sidang akan Sia-sia

Kasus korupsi yang jerat SYL akibat perbuatannya sendiri

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Intinya Sih...

  • Permintaan SYL untuk menghadirkan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin di ruang sidang akan sia-sia.
  • Kasus hukum yang menjerat SYL merupakan akibat perbuatannya sendiri, bukan urusan presiden atau wapres.

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menghadirkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di ruang sidang akan berakhir sia-sia. Sebab, keduanya diprediksi tidak akan hadir untuk menjadi saksi yang meringankan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

"Upaya Pak SYL ini akan sia-sia karena saya yakin pak presiden dan wakil presiden juga rasanya tidak akan bersedia menjadi saksi yang meringankan karena tugasnya masih banyak. Ini kan persoalan yang berbeda dan terpisah dari pemerintahan Pak Jokowi," ujar Boyamin kepada IDN Times melalui pesan suara pada Sabtu (8/6/2024) malam. 

Menurutnya, kasus hukum yang kini menjerat SYL merupakan kasus yang dipicu perbuatannya sendiri. Ia pun berharap Jokowi dan Ma'ruf Amin tidak melayani permintaan SYL dengan ikut hadir di ruang sidang. 

"Masih banyak tugas negara yang perlu dikerjakan dan diselesaikan. Urusan (SYL) ini bukan menjadi urusan presiden atau wapres," ujar dia. 

Selain Jokowi dan Ma'ruf Amin, SYL juga menyurati dua tokoh lain, yaitu wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf "JK" Kalla, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

Baca Juga: Pihak SYL Minta Jokowi Hingga JK Jadi Saksi yang Meringankan 

1. MAKI nilai tidak relevan meminta JK jadi saksi yang meringankan

Mantan Wakil Presiden, Jusuf "JK" Kalla. (www.instagram.com/@jusufkalla)

Boyamin menduga alasan SYL meminta JK untuk menjadi saksi yang meringankan lantaran ia sering hadir sebagai saksi di persidangan. Terbaru, JK bersedia hadir menjadi saksi di kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Namun, permintaan Karen masih relevan. Hal itu lantaran ketika ia menduduki pucuk pimpinan perusahaan pelat merah tersebut, JK masih menjabat sebagai wapres. Sedangkan, situasi serupa tidak terjadi pada SYL. 

"Bila berbicara soal atasan SYL, yaitu Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin. Itu pun bila dalam posisi yang diinginkan oleh SYL. Minimal pejabat yang menjadi atasannya akan memberikan kesaksian bahwa SYL orang baik, pekerja keras hingga taat aturan, sehingga bisa meringankan hukuman," tutur dia. 

Di sisi lain, akan sulit dari kesaksian para saksi itu lalu berdampak SYL bakal lolos dari hukuman bui. Sebab, ia diduga berbuat korupsi bukan atas instruksi kebijakan negara. 

"Kesalahan yang dilakukan oleh Pak SYL itu semata-mata adalah kesalahan pribadi Dugaan paling tinggi kan pemerasan, suap, (penerimaan) gratifikasi, dan segala permintaan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," ucapnya. 

Sehingga, perbuatan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kebijakan di pemerintahan Jokowi.

"Diduga Pak SYL menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi," kata dia. 

Baca Juga: JK Diminta Jadi Saksi Meringankan SYL, Jubir: Itu Tidak Relevan

2. SYL klaim sudah berkontribusi Rp2.200 triliun per tahun bagi negara

Grafik Aliran Dana Syahrul yasin Limpo (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, salah satu alasan SYL meminta beberapa pejabat tinggi itu hadir sebagai saksi meringankan karena ia mengklaim sudah berkontribusi ke negara sebesar Rp2.200 triliun per tahun.

"Itu juga kami minta klarifikasi terus dan untuk mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak," ujar Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen. 

Meski begitu, pihak SYL menyadari para pejabat tinggi itu bisa saja tidak bersedia menjadi saksi dengan berbagai alasan. Maka, pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya.

Tetapi, tim kuasa hukum tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik.

"Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan, tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kami harapkan," ujarnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya