Mahfud Setuju Pendaftaran Capres 2024 Dimajukan Agar Tak Ganggu Pemilu
Pendaftaran capres diusulkan maju jadi 10-16 Oktober 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, kembali menegaskan bahwa ia setuju dengan rencana untuk memajukan pendaftaran capres dan cawapres 2024. Di dalam draf Peraturan KPU (PKPU) yang baru, periode pendaftaran capres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Dengan adanya draf PKPU tersebut, justru bisa mengakomodasi Perppu Pemilu. Perppu tersebut, kata Mahfud, untuk mengakomodir pemilu dapat dilakukan di area-area baru yang dimekarkan.
"Kalau tidak diajukan, justru bisa mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu 2024 bisa terganggu kalau tidak dimajukan," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Ia menambahkan, draf baru mengenai ketentuan jadwal tahapan ditentukan bersama KPU, Menteri Dalam Negeri, Bawaslu, dan Komisi II DPR. Mahfud menyebut, ada ketentuan bahwa masa kampanye itu harus sudah rampung tiga hari sebelum pencoblosan.
Selain itu, ada pula ketentuan pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara. Hingga ketentuan gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara.
"Nah, bila menggunakan jadwal lama dan diacu berdasarkan Pasal 26 di UU Pemilu, maka tahapan tersebut tidak akan terkejar. Bila menggunakan jadwal lama, kita justru harus menunda (pemilu) yang jatuh pada 14 Februari 2024," tutur dia lagi.
Baca Juga: Mahfud MD Dukung Pendaftaran Capres Dipercepat, Ini Alasannya
1. Mahfud dukung pendaftaran capres dipercepat dan dipersingkat untuk mengurangi keributan
Lebih lanjut, Mahfud pernah mengatakan bahwa tahapan pendaftaran capres dan durasinya yang dibuat lebih singkat, untuk menghindari keributan terkait koalisi capres.
"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama bertengkar siapa yang maju, siapa yang dapat (posisi capres-cawapres). Jadi, cukup pembukaan pendaftaran 6 hari saja. Ngapain ribut-ribut?" ungkap Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 September 2023 lalu.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, publik juga lebih cepat mendapat kepastian siapa kandidat yang maju sebagai capres dan cawapres.
"Karena toh sebelumnya tukeran terus dan ribut. Jadi, ini diusulkan dipercepat. Tapi, pencoblosannya tetap tanggal 14 Februari," kata dia.
Ia menambahkan, perubahan waktu pendaftaran capres masih dalam bentuk draf PKPU. Namun, ia yakin tak butuh waktu lama untuk mengesahkan perubahan itu.
"Karena keputusan perubahan jadwal tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara Komisi II, Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Kalau ini ketemu saja, sudah bisa diambil keputusan," ujarnya.
Ia menilai, waktu dan durasi pendaftaran yang dipercepat justru semakin baik, sehingga tidak membuang waktu lebih banyak.
Editor’s picks
"Kalau ini ditunggu kan juga gak ada kerjaan, 22 hari terbuang, ngapain (dibuka pendaftaran capres) 22 hari?" tanyanya.
Baca Juga: Pendaftaran Capres Dipercepat dan Dimajukan Jadi 10-16 Oktober