TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud: Sambo Tak Usah Mengelak Telah Melakukan Pembunuhan Berencana

Saat ini keterangan Ferdy Sambo masih berubah-ubah

Menko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak menampik bahwa di dalam laporan penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang diterima oleh pemerintah, terdapat dugaan bahwa Putri Candrawathi jadi korban kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Peristiwa kekerasan seksual itu disebut terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu. Hal itulah yang kemudian disebut memicu Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Mahfud, laporan yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak bersifat pro justitia atau memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga, ia menyerahkan kepada penyidik di tim khusus untuk menindaklanjuti apakah betul ada tindakan kekerasan seksual tersebut atau tidak.

Di sisi lain, di dalam laporan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, sudah jelas bahwa mantan Kadiv Propam tersebut melakukan pembunuhan berencana.

"Makanya, kemudian disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan subsider 338. Sehingga, kalau Sambo tidak usah mengelak (lagi)," kata pria yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sementara, terkait motif pembunuhan tidak wajib ada di dalam berkas penyidikan yang nantinya akan disusun menjadi surat dakwaan.

"Tapi, boleh ada juga (soal motif). Kadang kala kan hakim ingin tahu juga. Motif itu kan untuk menentukan apakah pelakunya orang sehat atau orang gila, sehingga dicari motifnya," tutur dia.

Ia menambahkan, bila pelaku pembunuhan berencana dalam keadaan waras, maka berkas penyidikan sudah cukup. Mahfud juga menyerahkan kepada penyidik timsus untuk menentukan apakah Sambo membunuh Brigadir J dengan emosi atau sudah terencana.

"Itu kami serahkan ke polisi saja yang mengolah itu, karena kan mereka pasti tahu yang mana yang harus didalami," katanya lagi.

Saat ini keterangan Ferdy Sambo masih berubah-ubah. Ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua pada 12 Agustus 2022 lalu, Sambo mengakui ikut menembak Brigadir J secara langsung sebanyak dua kali.

Sementara, saat dilakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 30 Agustus 2022 lalu, Sambo membantah ikut menembak Brigadir J. Ia hanya memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J.

Di sisi lain, salah satu saksi peristiwa di Magelang, Bripka Ricky Rizal mengaku tidak melihat ada peristiwa kekerasan seksual yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir J ke istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini 3 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya