TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Percaya Kredibilitas Jimly dalam Memutuskan Etik Hakim MK

"Saya berdoalah keputusan terbaik diambil"

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku percaya terhadap kredibilitas Jimly Asshiddiqie yang memimpin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia yakin Jimly menjatuhkan putusan terbaik terkait dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi.

Total ada 21 laporan yang diterima oleh MKMK. Meskipun hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Rencananya pada sore nanti pukul 16.00, Jimly bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap hakim-hakim konstitusi.

"Ya, kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," ujar Mahfud di Jakarta pada Selasa (7/11/2023). 

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menunggu apapun putusan MKMK tersebut. Ia turut mengingatkan bahwa reaksi publik turut mempengaruhi putusan tersebut. 

"Apa pun keputusannya kita tunggu. Tunggu juga reaksi publik karena itu menentukan juga," tutur dia lagi. 

Apakah putusan dari Jimly terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digunakan bagi Gibran maju jadi bakal cawapres?

Baca Juga: Jalan Depan MK Ditutup Jelang Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim

Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?

1. Mahfud doakan supaya demokrasi Indonesia bisa kembali sehat

Menkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, ketika ditanyakan pertanyaan yang sama di Malang, Jawa Timur, Mahfud memilih bungkam untuk menyampaikan lebih jauh pendapatnya terkait putusan MKMK. "Tunggu (keputusan) Pak Jimly dulu. Gak boleh berpendapat di luar persidangan," kata dia pada Minggu kemarin. 

Meski begitu, ia tetap mendukung JImly dan para akademisi yang turut melaporkan hakim MK ke MKMK. "Saya mendukung Pak Jimly agar bisa memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaan demokrasi kita. Agar demokrasi kita kembali sehat," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

2. Pelapor berharap Ketua MK diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar etik

Feri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Sementara, salah satu pelapor yang juga pakar hukum tata negara (HTN), Feri Amsari mengatakan dugaan pelanggaran etik sudah terlihat sangat jelas dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Sebab, Anwar merupakan paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Anwar justru ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berdampak putusan nomor 090 dikabulkan sebagian. "Wong, itu pamannya (yang memutus), yang menikmati manfaat dari keputusan itu, satu-satunya keponakannya yang bernama Gibran. Tidak ada orang lain. Nuansa konflik kepentingan dalam keputusan tersebut sangat terasa," kata Feri pada Senin malam di Jakarta. 

Oleh sebab itu, ia dan sejumlah pengajar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS (Constitutional and Administrative Law Society) melaporkan hakim konstitusi kepada MKMK. Mereka pun menilai pemicu utamanya yang memberikan dampak buruk terhadap MK adalah Anwar Usman. 

"Itu sebabnya kami berharap dia dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," katanya. 

Meski begitu, ia menyadari meski Anwar bisa saja dipecat dalam putusan dugaan pelanggaran etik yang dibacakan Selasa sore, tidak serta merta bisa menganulir putusan yang menyebabkan Gibran bisa jadi bakal cawapres. Ia menggaris bawahi untuk menegakan konstitusi tidak bisa sesuka hati. 

"Harapan kami keputusan MKMK yang kemudian membongkar pelanggaran etik itu, dijadikan alasan berbeda dengan mengajukan permohonan obyek yang sama yaitu pasal 169 huruf q UU Pemilu. Hal tersebut sudah biasa terjadi di MK, karena sudah terjadi berkali-kali misalnya dalam revisi UU KPK hingga UU Pilkada," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Ketua MKMK: Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Dibacakan 7 November 2023

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya