Mahfud Percaya Kredibilitas Jimly dalam Memutuskan Etik Hakim MK
"Saya berdoalah keputusan terbaik diambil"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku percaya terhadap kredibilitas Jimly Asshiddiqie yang memimpin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia yakin Jimly menjatuhkan putusan terbaik terkait dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi.
Total ada 21 laporan yang diterima oleh MKMK. Meskipun hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Rencananya pada sore nanti pukul 16.00, Jimly bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap hakim-hakim konstitusi.
"Ya, kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," ujar Mahfud di Jakarta pada Selasa (7/11/2023).
Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menunggu apapun putusan MKMK tersebut. Ia turut mengingatkan bahwa reaksi publik turut mempengaruhi putusan tersebut.
"Apa pun keputusannya kita tunggu. Tunggu juga reaksi publik karena itu menentukan juga," tutur dia lagi.
Apakah putusan dari Jimly terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digunakan bagi Gibran maju jadi bakal cawapres?
Baca Juga: Jalan Depan MK Ditutup Jelang Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim
Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?
1. Mahfud doakan supaya demokrasi Indonesia bisa kembali sehat
Sebelumnya, ketika ditanyakan pertanyaan yang sama di Malang, Jawa Timur, Mahfud memilih bungkam untuk menyampaikan lebih jauh pendapatnya terkait putusan MKMK. "Tunggu (keputusan) Pak Jimly dulu. Gak boleh berpendapat di luar persidangan," kata dia pada Minggu kemarin.
Meski begitu, ia tetap mendukung JImly dan para akademisi yang turut melaporkan hakim MK ke MKMK. "Saya mendukung Pak Jimly agar bisa memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaan demokrasi kita. Agar demokrasi kita kembali sehat," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca Juga: Ketua MKMK: Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Dibacakan 7 November 2023