TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Berdasarkan Bukti

Mahfud berjanji bakal terus mengawal kasus korupsi Plate

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memastikan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4 Bakti Kominfo, tidak didasari motif politik.

Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Mahfud, memiliki minimal dua alat bukti dugaan keterlibatan Plate dalam kasus rasuah tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menggarisbawahi proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi BTS 4 Bakti Kominfo sudah lama dilakukan Kejagung. 

"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Johnny G Plate yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang harus dipahami bukan hanya sesuai dengan hukum. Tetapi ini merupakan keharusan hukum," ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (18/5/2023). 

Dalam bertugas pun, kata Mahfud, Kejagung sangat berhati-hati. Sebab, kasusnya beririsan dengan tudingan politisasi. 

"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau kejaksaan tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, maka mereka tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," tutur dia. 

Di sisi lain, bila bukti-bukti sudah dikantongi tetapi proses hukum malah ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka hal tersebut bertentangan dengan hukum.

"Jadi, statusnya sudah seharusnya ditingkatkan karena sudah ada minimal dua alat bukti," kata Mahfud. 

Apa peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4 Bakti Kominfo tersebut?

Baca Juga: Rampung Diperiksa, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan

1. Johnny G Plate bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan penyidik menyebut peran Sekjen Partai Nasional Demokrat itu, adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Plate menginisiasi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022. 

Proyek nasional tersebut penganggarannya disetujui tahun jamak 2020 hingga 2025, senilai Rp10 triliun. Proyek tersebut adalah program skala nasional untuk misi pemerataan jaringan komunikasi dan internet melalui pembangunan puluhan ribu tower BTS 4G di seluruh wilayah Indonesia.

Kuntadi pernah mengungkap adanya praktik korupsi yang massif dalam proyek tersebut. Dari mulai pembuatan kajian dan analisis fiktif, sampai pada pembuatan aturan untuk pengaturan pemenangan tender. Selain itu, laporan keuangan dalam pertanggung jawaban pelaksanaan proyek tersebut diduga palsu. 

"Perlu kami cermati bersama bahwa peristiwa pidana dalam kasus ini, bukan peristiwa pidana yang biasa," ujar Kuntadi di kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023). 

Sementara, semula penyidik di Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp1 triliun. Namun, berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp8 triliun. 

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," ungkap Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, di kantor Kejagung, Senin (15/5/2023). 

2. BPKP temukan pembayaran BTS yang belum dibangun

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, BPKP menyimpulkan nilai kerugian keuangan negara itu usai dilakukan sejumlah pemeriksaan. Pemeriksaan itu mencakup audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut itu terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," kata Yusuf. 

Baca Juga: Surya Paloh: Terlalu Mahal Tangan Johnny Plate Diborgol

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya