Mahfud: Pejabat Bisa Bebas Terima Gratifikasi Bila Kaesang Tak Diusut
Mahfud singgung kasus Rafael Alun yang diproses KPK
Intinya Sih...
- Mahfud MD menegaskan pentingnya KPK mengusut dugaan gratifikasi kepada Kaesang Pangarep agar praktik serupa tidak diwajarkan di masa mendatang.
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menepis alasan KPK tak bisa memproses Kaesang, dengan contoh kasus Rafael Alun yang berhasil diproses oleh KPK.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengusut dugaan pemberian gratifikasi kepada Kaesang Pangarep maka praktik serupa akan diwajarkan di masa mendatang. Selanjutnya, banyak pengusaha yang bakal menyalurkan gratifikasi melalui anak dan keluarga para pejabat.
"KPK sebaiknya gak berhenti mengusut hanya karena Kaesang bukan penyelenggara negara. Mungkin pemilik jet pribadi itu mendapatkan sesuatu dari kakaknya yang dulu wali kota atau dapat sesuatu dari presiden, tapi mereka tahu tak boleh menerima sesuatu. Ya sudah akhirnya kasihkan saja ke adik saya aja. Itu kan gratifikasi," ujar Mahfud, dikutip dari akun YouTube resminya pada Kamis (5/9/2024).
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyadari tak bisa memaksa komisi antirasuah untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu ke Gedung Merah Putih. Semua, kata Mahfud, tergantung pada itikad KPK saja.
Mahfud juga menyadari komisi antirasuah gamang ketika diminta untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang. Hal itu, kata Mahfud, terlihat dari respons yang tidak sinkron antara juru bicara dengan pimpinan KPK.
"Yang berbicara tinggal Pak Alex (Marwata). Yang lainnya bersembunyi semua. Sedangkan, juru bicaranya sekarang melipir-melipir gitu. Ngomongnya ndak berhak memeriksa. Seharusnya ditegaskan saja KPK akan memanggil. Kan itu memang kewenangan KPK," tutur dia.