TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Nilai Pemanggilan Cak Imin di KPK Bukan Politisasi Hukum

Cak Imin dipanggil dengan status sebagai saksi

Menkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan didasari atas motif politik. Ia menentang hukum bila dijadikan sebagai alat tekanan politik.

Mahfud mengatakan pemanggilan Cak Imin hanya untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi benderang.

"Saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan sebagai alat tekanan politik," ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023). 

Lagi pula, kata Mahfud, Cak Imin dipanggil dengan status hukum sebagai saksi, bukan tersangka. "Muhaimin saya yakini dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Ia juga mengaku pernah dipanggil komisi antirasuah saat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2013. Ketika itu, ia mengaku hanya ditanyakan pertanyaan teknis. 

"Misalnya betulkah Anda pernah jadi pimpinan Saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT?" kata dia. 

Baca Juga: Tak Jadi Hari Ini, KPK Periksa Cak Imin Pekan Depan

1. Mahfud kisahkan ketika ia dipanggil KPK sebagai saksi, pemeriksaan tidak lebih dari 30 menit

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, ketika dulu ia dipanggil sebagai saksi di KPK, daftar pertanyaannya sudah ada. Jawabannya pun dibuatkan. 

"Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi. Kemudian membubuhkan tanda tangan. Setelah itu pulang. Semua prosesnya tidak lebih dari 30 menit," kata dia. 

Oleh sebab itu, Mahfud yakin proses serupa juga bakal dilalui Cak Imin. Pernyataan senada juga disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Ia menegaskan lembaganya tak memiliki motif politik dalam pemeriksaan Cak Imin.

Proses penyidikan dugaan rasuah di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah berlangsung lama. Jadi, kata Ali, bukan karena Cak Imin kini sudah menjadi bakal cawapres Anies Baswedan. 

"Kami berharap para pihak tersebut tidak membuat narasi yang tidak utuh. Kami tegaskan semua kegiatan KPK, kami lakukan publikasikan sebagai bagian transparansi kerja KPK," ujar Ali kepada media pada 3 September 2023. 

"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut," sambungnya. 

2. Pemeriksaan Cak Imin ditunda pekan depan

Deklarasi seniman dukung Cak Imin jadi Capres 2024 (dok. PKB)

Sementara, KPK akhirnya menunda permintaan keterangan dari Cak Imin pada hari ini. Ia akan dipanggil kembali pada pekan depan. Penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Cak Imin terkait sistem proteksi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kemenaker. 

"Tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini nanti minggu depan," ujar Ali. 

Dia mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Cak Imin. Wakil Ketua DPR itu beralasan telah memiliki agenda di tempat lain pada hari ini. 

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa mereka telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," katanya. 

Dalam surat permohonan penundaan pemerisaan itu, Cak Imin meminta diperiksa pada Kamis, 7 September 2023. Namun, permintaan itu ditolak komisi antirasuah usai penyidik telah memiliki agenda penyidikan pada hari tersebut.

"Tim penyidik KPK juga sudah mengatakan kepada kami karena Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan, tim penyidik masih kumpulkan alat bukti di daerah," tutur dia. 

Tim penyidik KPK memutuskan untuk memanggil ulang Cak Imin pada pekan depan. Namun, KPK belum merinci hari pemeriksaan Ketua Umum PKB itu.

Baca Juga: Cak Imin Berpeluang Diperiksa, Gus Choi: KPK Mengada-ada Saja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya