TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud: Bila Pemilu 2024 Ditunda Bakal Timbulkan Problem Hukum Baru 

Bila pemilu 2024 ditunda maka UUD 1945 harus diamandemen

Menko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan seandainya pemilu 2024 ditunda justru bakal menimbulkan permasalahan hukum baru. Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud menanggapi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Salah satu isi putusan hakim PN Jakpus yaitu menyetop tahapan pemilu yang masih berlangsung dan mengulang kembali ke tahapan awal. 

"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda? Kan berarti UUD harus diubah," ungkap Mahfud di Manado dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Minggu (19/3/2023). 

Menurut Mahfud, mengubah UUD memakan biaya politik, sosial, dan finansial yang jauh lebih besar ketimbang menunda pemilu itu sendiri. Ia menambahkan proses pengubahan isi UUD juga tak mudah dilakukan. Justru, kata Mahfud, penundaan pemilu membuat situasi politik di Tanah Air yang tidak pasti. 

"Jadi, tanggal 20 Oktober 2024 (masa jabatan presiden habis). Terus, karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan, pemilu ditunda. Maka, harus mengubah UUD karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang untuk mengubah jadwal pemilu (yang dihelat tiap lima tahun sekali)," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Aturan bahwa pemilu digelar tiap lima tahun sekali tertuang di dalam UUD 1945 pasal 7. Mahfud menambahkan bahwa jadwal pemilu adalah muatan konstitusi. Pihak yang dapat mengubahnya hanya pembuat konstitusi. 

"Pembuat konstitusi bila asumsinya adalah partai politik yang ada di DPR atau MPR, maka sidangnya harus 2/3 dari anggota MPR agar tercapai kuorum," katanya. 

Dalam pandangan Mahfud, mungkin kah jadwal pemilu 2024 ditunda?

Baca Juga: Komentari Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tak Masuk Akal Pemilu Ditunda

Baca Juga: Mahfud Ajak KPU Lawan Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu 2024 Ditunda

1. Mahfud perkirakan sulit tercapai kuorum bila sidang perubahan UUD digelar

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Lebih lanjut, Mahfud memperkirakan bakal sulit tercapai kesepakatan bila sidang untuk mengamandemen isi UUD 1945 digelar. Apalagi bila tujuannya untuk mengubah waktu penyelenggaraan pemilu. 

"Jadi, ayuk sidang. PDIP ndak mau hadir. NasDem gak mau hadir juga karena gak mau (pemilu) ditunda. Demokrat tidak mau (hadir juga). Maka, tidak akan kuorum. Tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu," ungkapnya. 

Maka, hal tersebut bakal berdampak sidang MPR dianggap tidak sah. Keadaan pun akan menjadi kacau balau sejak 21 Oktober 2024. 

"Oleh karena itu mari kita pastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan PN Jakarta Pusat karena itu bukan kewenangannya," tutur dia. 

2. Mahfud nilai penundaan pemilu menyebabkan biaya sosial politik yang dikeluarkan lebih mahal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (www.instagram.com/@mohmahfud)

Mahfud juga menyebut membuat kesepakatan-kesepakatan politik untuk membuat perubahan jadwal pemilu justru bakal memicu biaya sosial politik yang harus dibayar lebih mahal dibandingkan menunda pemilu itu sendiri. "Mahal sekali itu (biayanya). Mari kita jaga kehidupan konstitusional kita ini," tutur dia. 

Ia pun meminta agar isu perpanjangan jabatan tak dikaitkan dengan penundaan pemilu. Ia mendorong hal tersebut dipikirkan setelah pemilu 2024 digelar. 

"Kalau suatu saat butuh perpanjangan atau gimana, itu baru dipikirkan," ujarnya. 

Saat ini, kata Mahfud, harus tetap fokus dan berkomitmen menjalankan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan dan disepakati sesuai dengan tahapan yang telah ada. 

Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya