TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud: Bila Anwar Usman Dipecat Malah Berpotensi Bisa Naik Banding

Anwar hanya dilengserkan dari kursi Ketua MK

Menkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tetap berkukuh menilai putusan yang dibuat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa sore sudah tepat. Putusan yang dinilainya tepat itu termasuk hanya melengserkan Anwar Usman dari kursi Ketua MK.

Mantan Ketua MK itu menilai bila Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai hakim MK, maka terbuka peluang untuk mengajukan banding.

"Jadi, putusan itu bagus menurut saya. Karena di luar ekspektasi saya sebenarnya. Dugaan saya paling (sanksi) hanya teguran keras atau skors selama enam bulan tidak memimpin sidang. Tapi, ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu," ujar Mahfud di Jakarta Selatan pada Rabu (8/11/2023). 

"Kalau yang bersangkutan dipecat beneran (sebagai hakim konstitusi), maka dia bisa naik banding. Diberhentikan sebagai hakim itu ada kesempatan untuk banding," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Mantan Hakim: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Syarat Capres-Cawapres

1. Mahfud sebut pemberhentian dengan hormat tak menyisakan celah untuk naik banding

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan celah untuk banding tidak tersisa bila Anwar diberhentikan dengan hormat dan hanya dicopot dari jabatannya saja. "Kalau dengan cara itu, maka gak bisa naik banding. Itu selesai. Karena kalau sampai banding bukan hanya berisiko tidak memberi kepastian tetapi bisa saja proses naik banding hakim itu masuk angin," kata Mahfud. 

Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan garis waktu penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023.

Itu sebabnya, ia menilai putusan Jimly pada Selasa sore kemarin sudah bagus. "Jadi, salut lah saya dengan Pak Jimly," tutur dia lagi. 

2. Mahfud ajak publik untuk ikut mengawasi putusan hakim konstitusi tidak dicawe-cawe lagi

IDN Times/Galih Persiana

Di sisi lain, Mahfud mengajak publik untuk sama-sama ikut mengawasi proses konstitusi yang bergulir di MK. Meski ia kini yakin sejak putusan MKMK tak boleh lagi ada proses intervensi dalam proses pengadilan. 

"Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya. Coba, kalau gak ada masyarakat sipil, seperti apa terjadinya putusan MKMK yang sekarang ini. Karena yang mengajukan ini semua kan masyarakat sipil," tutur dia. 

Itu sebabnya kata dia prinsip yang berlaku di negara demokrasi vox populi vox dei, di mana suara rakyat sama seperti suara Tuhan. "Saya memaknainya bukan rakyat itu Tuhan tapi Tuhan selalu memberi kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kemenangan. Demokrasi tidak bisa dibendung oleh siapapun. Kalau dibendung sekali pun tetap akan ada jalannya sendiri," katanya. 

Baca Juga: PBHI: MKMK Hanya Cabut Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya