LBH Pers Desak Polri Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
Dewan pers didesak untuk terjunkan satgas anti-kekerasan
Intinya Sih...
- LBH Pers dan AJI Jakarta mendesak kepolisian mengusut dugaan teror yang dialami jurnalis Majalah Tempo, Husein Abri Dongoran.
- Husein mengalami perusakan kaca mobilnya di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, setelah Majalah Tempo menerbitkan edisi khusus evaluasi kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
- Dewan Pers didesak untuk menerjunkan satgas anti-kekerasan agar kasus ini bisa diusut hingga tuntas oleh kepolisian.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak kepolisian segera mengusut dugaan teror yang dialami oleh jurnalis Majalah Tempo, Husein Abri Dongoran. Dugaan teror itu terjadi pada 5 Agustus 2024 lalu.
Kaca bagian belakang mobil Husein dirusak oleh orang tak dikenal. Ketika itu, ia tengah berkendara melintasi Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin malam. Ia sedang dalam perjalanan pulang ke rumah usai bertemu dengan narasumber di sebuah pusat perbelanjaan di area Senayan.
Tiba-tiba ia mendengar bunyi keras di bagian belakang mobilnya. Setelah dicek, ternyata kaca mobil bagian belakang pecah.
"Oleh sebab itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti (teror) terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk ke pasal 18 ayat (1) UU Pers nomor 40 tahun 1999," ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (8/8/2024).
Isi dari pasal 18 ayat (1) yakni siapapun yang terbukti menghalangi proses peliputan maka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.