TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KY: Wajah Dunia Peradilan Tercoreng Karena Hakim Kembali Ditangkap KPK

Mereka diamankan diduga karena kasus suap

(Pengusaha yang diamankan oleh KPK Tamin Sukardi) ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Jakarta, IDN Times - Pengusaha asal Medan Tamin Sukardi ternyata merupakan salah satu dari empat orang yang diboyong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Ia diamankan oleh penyidik KPK pada Selasa (28/8) pagi di Pengadilan Negeri Medan. 

Tamin tiba di gedung KPK pada Rabu dini hari sekitar pukul 00:00 WIB. Kalau selama persidangan di PN Medan, Tamin menggunakan kursi roda, maka kali ini ia bisa berjalan tanpa dibantu menggunakan alat. Sayang, saat dimintai komentarnya, pengusaha kaya itu bungkam. 

Tamin diboyong ke Jakarta, diduga karena ia yang telah memberikan uang suap bagi tiga hakim. Namun, belum diketahui nominalnya berapa. 

Lalu, siapa lagi orang yang diboyong ke KPK?

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim yang Diduga Terima Uang Suap di Medan

1. Penyidik KPK membawa Ketua PN Medan dan panitera pengganti

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Selain Tamin, penyidik KPK juga membawa Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan ke Jakarta. Marsudin diduga terlibat dalam suap penanganan kasus korupsi di Medan. 

"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam keterangan tertulis pada Selasa kemarin. 

KPK masih belum mengungkap siapa yang memberikan uang suap tersebut. Namun, diduga uang suap datang dari pengusaha Tamin Sukardi. Sebab, sehari sebelum dilakukan tangkap tangan, PN Medan menyidangkan kasus Tamin. 

Tamin terlibat kasus korupsi karena telah menjual tanah yang belum dihapus dari daftar aset negara. Nilainya mencapai Rp 132 miliar. 

Ia dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 132,4 miliar. Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 132,4 miliar. 

Selain Tamin dan Marsudin, penyidik KPK juga membawa Sari Sudarmi (hakim PN Medan) dan Helpandi (panitera PN Medan). Saat ini, proses pemeriksaan terhadap keempatnya masih terus berjalan di gedung KPK.

2. Penangkapan hakim oleh KPK menambah daftar panjang penegak hukum yang korup

(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Penangkapan Sudarmi dan Marsudin, menambah daftar panjang penegak hukum yang korup dan tertangkap oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, di tahun ini, Wahyu Widya Nurfitri, hakim PN Tangerang juga ditangkap oleh penyidik KPK. Ia ditangkap pada Maret lalu, karena menerima suap dalam gugatan wanprestasi sebesar Rp 30 juta. 

Di dalam persidangan, Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Widya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Ia divonis 5 tahun penjara. 

Kemudian, pada 2017 lalu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Suwardono, ditangkap penyidik lembaga antirasuah karena terlibat suap 'Selamatkan Ibu'. Suap diberikan oleh anggota DPR Aditya Moha Siahaan senilai SGD 120 ribu. Aditya yang juga anak mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, memberikan uang suap agar sang ibu divonis bebas. Suwardono kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

Ada pula hakim PN Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana yang ditangkap KPK karena tersangkut kasus suap dagang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dewi terbukti menerima uang suap senilai Rp 125 juta untuk penanganan kasus korupsi. Atas perbuatan itu, Dewi kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Baca Juga: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya