TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSPI: Tak Boleh Ada Akal-Akalan JHT, Segera Cabut Permenaker Baru!

Permenaker No 2 Tahun 2022 harus direvisi dalam tujuh hari

Ilustrasi JHT dari BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak agar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, segera mengikuti instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, Jokowi memanggil Airlangga dan Ida. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dibuat lebih sederhana, sehingga mudah diambil para pekerja yang mengalami kesulitan selama pandemik COVID-19. 

"Pendapat Partai Buruh dan KSPI soal instruksi Jokowi yang meminta Permenaker agar direvisi, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. Jangan main akal-akalan lagi di dalam instruksi revisi tersebut," ungkap Said ketika memberikan keterangan pers, Selasa (22/2/2022) dan dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh. 

Dengan begitu, kata Said, aturan yang berlaku yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Isinya, seandainya buruh, pekerja, pegawai kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka langsung bisa mencairkan JHT. Seandainya diminta menunggu, maka paling lambat satu bulan dari masa PHK. 

"Oleh sebab itu, Partai Buruh mendesak Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan agar tak lagi main akal-akalan terkait pernyataan Jokowi untuk merevisi. Yang dimaksud Presiden jelas bahwa instruksi revisi adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tutur dia. 

Ketua Umum Partai Buruh itu menegaskan buruh memberikan waktu tujuh hari kepada Menko Perekonomian dan Menaker, untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Lalu, apa tindak lanjut KSPI seandainya Permenaker itu tak dicabut dalam kurun tujuh hari?

Baca Juga: Serikat Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan Baru JHT Dalam Dua Pekan

1. Serikat buruh ancam akan menggelar unjuk rasa yang lebih besar di seluruh Indonesia

Demo buruh tolak aturan pencairan JHT yang baru, Rabu (16/2/2022) di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Said mengatakan serikat buruh akan menggelar unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan pada 16 Februari 2022, seandainya permintaan mereka agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak dicabut dalam waktu tujuh hari. Ia mewanti-wanti kepada Airlangga agar taat asas hukum dengan mematuhi instruksi Presiden Jokowi. 

"Perintahnya sangat jelas yakni mempermudah pencairan JHT bagi buruh, pekerja dan karyawan yang kena PHK karena JHT adalah dana tabungan sosial yang bisa diambil kapan pun. Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden karena kondisi belum terlalu baik terkait pandemik COVID-19," kata Said. 

Ia mengatakan Menaker Ida dapat merealisasikan instruksi Presiden Jokowi dengan membuat Permenaker baru. Isinya, kata Said, ada dua. Pertama, kembali ke Permenaker lama Nomor 19 Tahun 2015. Kedua, pekerja dan buruh yang kena PHK bisa mencairkan JHT maksimal satu bulan usai dipecat dari pekerjaannya. 

Sementara, dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada 16 Februari 2022, Said mengatakan, ada ribuan buruh yang berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan harapan mereka, lantaran situasi kasus COVID-19 yang masih tinggi di Tanah Air. 

Kepada IDN Times, Said menyebut, pada Selasa malam, ia diundang untuk berdiskusi dengan Menaker Ida. Undangan itu disampaikan secara lisan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. 

"Tapi belum jelas kelanjutannya sampai sekarang seperti apa. Seandainya jadi, kami akan sampaikan poin-poin tadi," tutur dia, melalui pesan pendek pada hari ini. 

2. Jaminan sosial bagi buruh dan pekerja sudah tersedia dalam Jaminan Pensiun

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal ketika menyampaikan konferensi pers pada Selasa, 22 Februari 2022 (Tangkapan layar YouTube Bicaralah Buruh)

Sementara, menurut Said, Menko Airlangga dan Menaker Ida tak perlu pusing soal jaminan sosial bagi buruh dan pekerja pada masa tua. Ia menyebut di BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia Jaminan Pensiun (JP). Sesuai ketentuan, iuran yang disetor di dalam Jaminan Pensiun yaitu masing-masing 1 persen untuk pekerja dan 2 persen perusahaan pemberi kerja. 

Manfaat JP akan dirasakan bila minimum telah memenuhi iuran selama 15 tahun. Pekerja atau buruh bisa merasakan manfaat JP saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. 

"Kenapa dua menteri ini pusing-pusing urus dana tabungan buruh atau pekerja. Kan sudah ada Jaminan Pensiun. Kalau memang nominal JP dianggap tidak mencukupi, maka kita bisa perbesar iuran JP. Tapi, harus dilakukan dialog lebih dahulu antara pemerintah, pengusaha, dan buruh," kata Said. 

Ia memberi contoh di Malaysia nominal iuran Jaminan Pensiun dan JHT mencapai 23 persen, di Singapura nominal iuran bahkan mencapai 33 persen. Sedangkan, nominal JP di Indonesia hanya 3 persen. 

"Memang kalau iuran JP ditambah JHT yakni 3 persen ditambah 5,7 persen, maka menjadi 8,7 persen," tutur dia. 

Baca Juga: Serikat Buruh: Apa Hak Pemerintah Menahan JHT, Itu Uang Kami!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya