KPU Ubah Syarat Cagub, PKS: Kasihan Dipaksa Terima Jiwa Belum Matang
Kini cagub minimal usia 30 tahun ketika dilantik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, angkat bicara mengenai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), dengan mengubah persyaratan calon kepala di Pilkada 2024.
Diketahui, Ketua KPU, Hasyim Asya'ari, mengatakan syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur ditentukan pada 1 Januari 2025. Artinya, bila ada bakal calon gubernur masih berusia 29 tahun dan mendaftar pada Agustus mendatang, tetap bisa diterima KPUD.
Mardani mengaku kasihan terhadap publik yang dipaksa harus menerima calon pemimpin yang secara emosi dan pengalaman belum matang.
"Sekarang ini kan umumnya kuliah baru dituntaskan di usia 22 atau 23 tahun. Jadi, biarkan semua menikmati proses. Kejiwaan itu berbeda dengan fisik atau asesoris. Tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima (jiwa) yang belum matang," ujar Mardani di akun media sosialnya yang dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta itu tidak menentang ide yang mendorong anak muda menjadi calon pemimpin. Tetapi, ia mewanti-wanti Indonesia adalah negara besar dan terdiri dari beragam lapisan masyarakat, sehingga dibutuhkan calon pemimpin yang mumpuni dan sudah matang.
1. Mardani singgung aturan pada era Soeharto dibuat berdasarkan kepentingan umum
Mardani kemudian memuji era kepresidenan ketika dipimpin Soeharto. Ketika itu, aturan untuk menjadi calon bupati atau wali kota minimal 30 tahun, sedangkan usia minimum untuk menjadi calon gubernur 35 tahun. Kemudian, untuk bisa maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden minimal 40 tahun.
Mardani pun secara blak-blakan menyebut perubahan aturan di Pilkada 2024 erat kaitannya dengan minat putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang juga ingin ikut kontestasi Pilkada 2024.
"Ini contoh residu demokrasi. Memang bisa membuat seorang anak dari tokoh tertentu, apalagi anak presiden sangat populer. Dengan tidak menyediakan kedalaman atau pentingnya rekam jejak, semua jadi mungkin," kata pria anggota Komisi II DPR itu.
Tetapi, bila hal tersebut dibiasakan, kata Mardani, Indonesia bisa dalam keadaan berbahaya. Dia pun mempersilakan siapapun yang memiliki kemampuan maju di Pilkada DKI Jakarta.
"Asal memenuhi kualifikasi dan aturan," ujarnya.
PKS pun yang sudah solid mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, kata Mardani, siap berkompetisi secara adil.
Baca Juga: KPU: Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun per 1 Januari 2025