TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tetapkan Petinggi Anak Perusahaan Sinar Mas Jadi Tersangka Suap

KPK menyita barang bukti uang suap Rp240 juta

IDN Times/Angelia

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah dan petinggi anak perusahaan PT Sinar Mas sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seroyan. Pihak PT Binasawit Abadi Pratama, anak perusahaan PT Sinar Mas diduga menyuap sejumlah anggota DPRD senilai Rp240 juta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka. Sebagai penerima (suap), yaitu BM (Borak Milton) Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, PUN (Punding LH Bangkan) Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, A (Arisavanah) anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dan ER (Edy Rosada) anggota Komisi B Provinsi Kalteng," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ketika memberikan keterangan pers pada sore ini di gedung KPK. 

Sementara, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang suap, adalah Edy Saputra Suradja (Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utam PT Smart (Sinar Mas Agro Resouces and Technology), Willy Agung Adipradha (CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara) dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy. 

Penetapan status tersangka itu diumumkan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat (26/10).


Lalu, untuk apa uang suap itu diberikan?

1. Uang suap diberikan terkai fungsi pengawasan di bidang perkebunan dan lingkungan hidup

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Laode M Syarif, pemberian uang senilai Rp240 juta dilakukan supaya anggota DPRD Kalteng tidak mempermasalahkan soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama. Sebelumnya, anggota DPRD Komisi B itu sempat akan menggelar jumpa pers. Namun, perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama justru meminta agar anggota DPRD menyebut mereka telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). 

Selain itu, Komisi B semula berniat untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. "Muncullah pembicaraan 'tahu sama tahu'.  Artinya, RDP tetap akan digelar namun bahasanya sudah disesuaikan," kata Laode. 

Selain uang Rp240 juta, empat anggota DPRD Komisi B itu diduga juga menerima pemberian lainnya dari PT Bina Sawit Adi Pratama. Namun, hal itu sedang didalami oleh tim penyidik KPK. 

2. Uang suap juga diberikan untuk memuluskan izin-izin perkebunan kelapa sawit

Kebun sawit (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Menurut Laode, uang suap yang diterima oleh anggota Komisi B DPRD Kalteng juga digunakan untuk memuluskan perizinan lahan kelapa sawit. Diduga, ada beberapa izin yang masih bermasalah dan tidak diurus dengan cara yang benar.

"Ada sejumlah perizinan yang diduga bermasalah, yaitu Hak Guna Usaha (HGU), ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," kata Laode.

Lembaga antirasuah menyesalkan pemberian suap semacam ini masih terus terjadi dari pihak swasta kepada DPRD. Sebab, hal itu melemahkan fungsi DPRD sebagai pengawas. 

"Korupsi di sektor kehutanan, perkebunan, dan lingkungan kami pandang juga sangat merugikan banyak pihak termasuk lingkungan itu sendiri," kata pria yang masih mengajar di Universitas Hassanuddin itu. 

Baca Juga: KPK Sudah Tangkap 100 Kepala Daerah, Ini Daftar Lengkapnya

3. KPK mengingatkan sektor swasta agar menjalankan bisnisnya dengan penuh integritas

ANTARA FOTO/Wahyu Nugroho

Di akhir pemberian jumpa pers, KPK mewanti-wanti pihak swasta agar menjalankan usahanya dengan jujur. Termasuk dengan mengikuti semua peraturan yang ada, mengurus semua perizinan dan menghindari praktik suap-menyuap. 

"Itu termasuk kewajiban melestarikan lingkungan dan keseimbangan ekosistem," tutur dia. 

Baca Juga: KPK Jaring Anggota DPRD Kalteng Melalui OTT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya