KPK Sebut Klaim Firli Bahuri Soal Hasil Pemeriksaan Etik Keliru
Pelanggaran etik terhadap Firli belum diputus oleh pimpinan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Klaim sepihak capim KPK Irjen (Pol) Firli Bahuri terhadap hasil pemeriksaan etik saat ia masih bekerja di institusi antirasuah justru ditepis oleh lembaga tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan pimpinan belum memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli saat masih bertugas di institusi antirasuah.
Firli dilaporkan oleh masyarakat sipil antikorupsi pada tahun 2018 lalu ke Komisi Etik. Penyebabnya, ia tertangkap kamera bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi di Mataram. Hal itu sebenarnya tidak akan menjadi perkara serius. Namun, pria yang akrab disapa TGB tersebut diketahui diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi divestasi PT Newmont. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengkhawatirkan ada pembicaraan mengenai kasus di sela permainan tenis itu.
Namun, dalam seleksi uji publik dan wawancara yang digelar pada Selasa (27/8), Firli membantah dengan tegas ia membicarakan perkara. Bahkan, ia mengklaim secara sepihak, pimpinan KPK sudah memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya.
"Kesimpulan akhir (pimpinan KPK) menyatakan tidak ada pelanggaran (kode etik) dan perbuatan itu bukan pelanggaran," kata Firli secara tegas di hadapan pansel pada Selasa siang.
Pernyataan itu dimentahkan oleh KPK. Febri mengatakan pimpinan tak pernah menyampaikan sesuatu seperti yang diklaim oleh Kapolda Sumatera Selatan tersebut. Wah, jadi bagaimana yang sesungguhnya menurut data dari KPK?
Baca Juga: Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, TGB Malah Main Tenis dengan Deputi KPK
1. Pimpinan belum sempat memutuskan ada atau tidak pelanggaran etik karena Firli sudah keburu dipanggil pulang Mabes Polri
Febri mengaku telah mengecek secara langsung pernyataan itu kepada pimpinan KPK. Hasilnya, mereka belum pernah memutuskan apakah Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
Mantan aktivis antikorupsi itu membenarkan adanya pengaduan dari koalisi masyarakat sipil antikorupsi terhadap eks petinggi KPK tersebut. Direktorat Pengawasan Internal telah selesai melakukan pemeriksaan pada 31 Desember 2018.
"Tim pemeriksa telah memeriksa 27 orang saksi dan dua orang ahli. Tim juga menganalisa bukti-bukti elektronik yang didapatkan," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa malam (27/8).
Hasil penelusuran PI itu kemudian diserahkan kepada Deputi Pimpinan KPK pada (23/1) lalu. Dari sana, pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas lebih lanjut.
Sayang, proses itu tak bisa berlanjut, lantaran Firli sudah keburu dipanggil oleh Mabes Polri.
"Pimpinan KPK kemudian melakukan komunikasi dengan Polri terkait proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugas yang bersangkutan di KPK," kata dia lagi.
Baca Juga: Jokowi dan TGB Naik Motor Trail ke Pengungsian Gempa Lombok