KPK: Rommy Itu Benar-Benar Sakit dan Bukan Dibikin-Bikin
Rommy sudah dibantarkan penahanannya lebih dari 20 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mereka tidak mengistimewakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy dengan membantarkan penahanannya dari rutan K4. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, pria yang akrab disapa Rommy itu memang betul-betul dalam keadaan sakit.
"Beliau itu betul-betul sakit, jadi bukan sakit yang dibikin-bikin. Itu menurut keterangan dokter di KPK maupun dokter yang memberikan second opinion," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika ditemui media di gedung ACLC KPK di area Kuningan pada Jumat (26/4).
Soal penyakit yang kini diderita oleh Rommy, Syarif mengaku tidak bisa menyampaikannya, sebab hal tersebut tidak etis untuk dilakukan.
"Jadi, saya tentu tidak bisa menyebutkan," tutur Syarif lagi.
Dari data yang dimiliki oleh KPK, Rommy sudah dibantarkan penahanannya sejak (2/4) lalu. Maka, total ia sudah dibantarkan selama 25 hari. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan pembantarannya akan dicabut.
Lalu, apa Rommy sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka selama dirawat di RS Polri?
Baca Juga: 23 Hari Dirawat di RS Polri, Rommy Sakit Apa?
1. Pemeriksaan tersangka di KPK tetap harus mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Syarif, KPK tidak bisa meminta keterangan seseorang secara sembarangan. Prinsip penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) juga harus dipikirkan. Sehingga, apabila seorang tersangka dalam kondisi sakit, maka kesehatan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan.
"Kalau nanti terjadi apa-apa kan, gimana? Apa lagi dia benar-benar sakit dan bukan dibikin-bikin," kata Syarif.
Sempat muncul kesan sakitnya Rommy dibuat-buat. Persepsi itu terbentuk, karena dalam kondisi dirawat di RS Polri, ia masih bisa melayangkan gugatan pra peradilan dan memprotes KPK soal cara mereka melakukan penangkapan di Surabaya.
Aksi itu mirip yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto ketika hendak diperiksa untuk kasus mega korupsi KTP Elektronik. Bedanya, Novanto saat mengajukan gugatan pra peradilan belum ditahan oleh KPK.
Ia kemudian sempat sakit dan dirawat di RS Premier Jatinegara. Namun, begitu gugatan pra peradilanya dikabulkan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sakitnya tiba-tiba sembuh.
Baca Juga: Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan