TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Ada Bukti, KPK Lepas Hakim yang Tangani Kasus Meliana

Sebelumnya, Wahyu ikut diboyong ke Jakarta usai digelar OTT

(Penyidik KPK tengah menunjukkan barang bukti uang suap hakim PN Medan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian uang suap ke hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (29/8). Namun, hakim yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu yakni Merry Purba. Dia diketahui sebagai hakim adhoc tipikor. 

Merry menerima uang suap dari pengusaha kaya asal Medan, Tamin Sukardi yang tengah terlibat kasus korupsi lantaran menjual tanah yang menjadi aset negara senilai Rp 132,4 miliar. Di dalam surat tuntutan jaksa, Tamin dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti senilai Rpp 132 miliar. Namun, majelis hakim justru memvonis Tamin hanya 6 tahun penjara dan diminta untuk membayar uang pengganti.

Lalu, berapa uang suap yang diterima oleh Merry dan apakah ada kode komunikasi khusus yang digunakan untuk pemberian uang suap tersebut?

Baca Juga: KY: Wajah Dunia Peradilan Tercoreng Karena Hakim Kembali Ditangkap KPK

1. Tamin Sukardi memberikan uang suap dengan total SGD 280 Ribu

(Pengusaha yang diamankan oleh KPK Tamin Sukardi) ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Menurut informasi yang diperoleh penyidik KPK, pengusaha tajir Tamin Sukardi memberikan uang suap dengan total SGD 280 ribu atau setara Rp 2,9 miliar ke hakim yang tengah menangani kasusnya. Penyidik baru menemukan alat bukti, uang tersebut diterima oleh hakim Merry Purba. 

Penyerahan pertama dilakukan di Hotel JW Marriott senilai SGD 150 ribu atau setara Rp 1,5 miliar. Sementara, penyerahan kedua terjadi di sekitar Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/8). Nominalnya SGD 130 ribu atau setara Rp 1,37 miliar. 

Uang diserahkan oleh Tamin melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan ke panitera yakni Helpandi. Merry dan tiga hakim lainnya ditangkap oleh penyidik di kantor PN Medan pada Selasa kemarin sekitar pukul 10:00 WIB. Panitera pengganti, Oloan Sirait, juga ikut diamankan. Mereka berlima lalu dilakukan pemeriksaan awal di kantor Kejati. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan tujuan dari pemberian uang suap tersebut yakni supaya vonis bagi Tamin jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. 

"Pasti di dalam pembicaraan, orang yang memberi suap tentu menginginkan hukumannya lebih ringan. Di dalam komunikasi juga ada kalimat peran hakim MP (Merry), bahwa ia sudah mendukung (putusan) itu 1000 persen," kata Agus

2. KPK melepas ketua hakim PN Medan dan hakim yang mengadili Meliana

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Kendati sempat diduga ikut menikmati uang suap dari Tamin, namun penyidik lembaga antirasuah nyatanya belum bisa membuktikan dugaan keterlibatan tiga hakim lainnya, termasuk hakim yang pernah menangani kasus Meliana, Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan). Sementara, dua hakim lainnya yakni Sontan Merauke Sinaga dan Marsudin Nainggolan (Ketua PN Medan). Alhasil, penyidik akan melepaskan ketiganya. 

"Setelah OTT, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status orang-orang yang diamankan. Tapi, sampai waktu 24 jam, kami belum menemukan alat bukti yang kuat ke yang bersangkutan. Ya, makanya kami lepaskan. Yang bersangkutan bisa pulang," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers pada hari ini. 

Tetapi, perkembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh Mahkamah Agung. Artinya, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil ketiganya dalam kapasitas sebagai saksi. 

Baca Juga: Salah Satu Hakim yang Ditangkap KPK Pernah Tangani Kasus Meliana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya