TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Kaesang Sebut Tiket Penerbangan Jet Pribadi ke AS Rp360 Juta

Eks penyidik KPK sebut nominal itu terlalu kecil

Kaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengatakan dalam formulir pelaporan gratifikasi yang dilaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ada empat penumpang di pesawat jet pribadi jenis Gulfstream menuju ke Amerika Serikat (AS).

Isi pesawat itu terdiri dari Kaesang beserta istrinya Erina Gudono, kakak Erina, dan satu stafnya. Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu tidak menyebut teman yang juga pemilik jet pribadi ikut mendampingi ke Negeri Paman Sam. Padahal, Kaesang mengaku nebeng jet pribadi milik temannya.

"Jadi (di dalam pesawat) ada Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat," ujar Pahala di Gedung C1, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Kaesang secara tiba-tiba mendatangi gedung C1 KPK hari ini. Padahal, sebelumnya tim KPK tidak lagi menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi Kaesang dari direktorat gratifikasi. Mereka mengatakan akan menindaklanjuti dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Sebab, komisi antirasuah menerima dua laporan di sana terkait Kaesang.

Di sisi lain, Pahala mengatakan, timnya akan menganalisis laporan dugaan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Kaesang. Tim Direktorat Gratifikasi akan menganalisis, apakah fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan keluarganya masuk gratifikasi. Bila masuk kategori gratifikasi, maka ada biaya yang harus dikembalikan ke negara.

Kaesang mengatakan kepada tim KPK, seandainya perjalanan itu ditetapkan sebagai gratifikasi, maka biaya tiket per individu dihargai Rp90 juta. Biaya itu adalah harga tiket kelas bisnis di pesawat komersial.

"Diestimasi Rp90 juta satu orang. Itu dengan asumsi kalau dia terbang (menggunakan) pesawat komersial, kelas bisnis, dengan tujuan ke Philadelphia. Jadi, tadi Mas Kaesang sudah berbicara ke arah situ," katanya.

"Bila nanti ini ditetapkan maka ketika dikonversi, Beliau sendiri menyampaikan, per orang (mengganti) Rp90 juta. Saya katakan ya nanti kita lihat bagaimana hasil analisanya," imbuhnya.

Bila biaya tiket per individu Rp90 juta maka total biaya yang harus diganti ke negara oleh Kaesang mencapai sekitar Rp360 juta. Tetapi mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengonversi nilai yang harus disetor ke negara itu tidak masuk akal.

Sebab, yang digunakan perbandingan adalah biaya perjalanan dengan pesawat komersial. Sementara, Kaesang dan keluarga menumpang jet pribadi. Bahkan, sudah tersebar luas, biaya perjalanan dengan jet pribadi dari Indonesia ke AS mencapai Rp8,6 miliar.

Menurut Yudi, seandainya perjalanan terbukti sebagai gratifikasi, maka tim KPK wajib memanggil pihak maskapai yang mengelola jet pribadi jenis Gulfstream tersebut.

"Maskapai itu nanti yang menghitung berapa ongkosnya. Nanti ketika dinyatakan biayanya Rp8 miliar, akan ditanggung renteng oleh mereka. Itu dengan skenario kalau seandainya perlu dikembalikan," ujar Yudi kepada IDN Times melalui telepon, hari ini.

"Jadi, ngaco banget bila konversinya dianggap setara kelas bisnis di pesawat komersial," imbuhnya.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Jet Pribadi yang Ditumpangi Kaesang dan Erina

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya