TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Sriwijaya Air Tak Bisa Gunakan Penyelidikan KNKT Gugat Boeing

Gugatan ke Boeing ibarat judi, bisa menang atau kalah

Posko pencarian pesawat Sriwijaya SJY rute Jakarta - Pontianak di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai gugatan keluarga korban Sriwijaya Air SJY-182 terhadap Boeing yang akan atau sudah diajukan ke pengadilan di Amerika Serikat, ibarat berjudi. Tak semua gugatan serta merta langsung dikabulkan oleh majelis hakim. Bahkan, bila bukti-bukti yang diajukan tidak kuat bisa jadi Boeing justru dapat mengajukan gugatan balik. 

Pernyataan Alvin itu mengomentari gugatan yang dilayangkan oleh firma hukum asal Chicago, Amerika Serikat, Wisner pada 25 Januari 2021 lalu. Dalam keterangan tertulis, Wisner mengatakan gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Circuit Cook County, Illinois. Di sana merupakan kantor pusat Boeing. 

Wisner yang mewakili tiga keluarga korban menulis di dalam gugatannya pesawat rute Jakarta - Pontianak itu bisa jatuh pada 9 Januari 2021 lalu, karena ada kerusakan pada autothrottle. Alat itu mengalami kegagalan fungsi sehingga mengakibatkan perbedaan daya yang diberikan ke mesin. Alhasil, pilot menjadi hilang kendali. 

Selain itu, rusaknya throttle otomatis itu juga menyebabkan mesin katup pengecekan udara tahap kelima menjadi bocor dan korosi. Tapi, dalam pandangan Alvin, alasan throttle otomatis yang diajukan ke Boeing justru mudah untuk dipatahkan. 

"Sebab, belum ada laporan awal dari KNKT juga. Dua, throttle itu kan sama seperti kita menggunakan sistem otomatis di mobil, ada kendalinya. Seandainya alat kontrol ngaco ya sudah matikan saja. Itu bukan mandatory item. Kalau ada ya bagus gak apa-apa," tutur Alvin yang dihubungi oleh IDN Times, Senin (8/2/2021). 

Pria yang juga menjabat sebagai anggota Ombudsman itu menyebut, sebagian besar gugatan tersebut akan diselesaikan di luar pengadilan dan mencapai kesepakatan tertentu mengenai ganti rugi. Mengapa proses hukum itu tak dapat diselesaikan di dalam pengadilan?

Baca Juga: Teka-Teki Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJY-182

1. Data yang dipaparkan oleh KNKT tak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan

Spesifikasi pesawat Boeing 737-500 yang digunakan oleh Sriwijaya Air (IDN Times/Sukma Shakti)

Alvin menjelaskan, salah satu kesulitan yang dihadapi bila ingin menggugat produsen pesawat yaitu karena mereka tak dapat menggunakan data yang disampaikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai bukti di pengadilan. Ia menegaskan, hal itu sudah diatur di dalam instansi penerbangan sipil (ICAO). 

"Sebab, kalau hasil penyelidikan kecelakaan itu dipakai di pengadilan (sebagai bukti), maka semua orang akan menutup diri dan tidak akan jujur serta memberikan informasi apa adanya. Semuanya melindungi diri sendiri, sehingga mengakibatkan kesulitan mengungkap secara komprehensif apa penyebab kecelakaan itu," tutur Alvin. 

Aturan tersebut, katanya lagi, berlaku di seluruh dunia. Boeing, ujarnya, baru bersedia memberikan ganti rugi bila ada bukti yang kuat, mereka ikut bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Sriwijaya Air.

"Bila tidak (bisa membuktikan) ya gugatan itu akan gugur saja. Ini gambling aja mereka," ungkapnya. 

2. Firma hukum lakukan investigasi mandiri untuk kuatkan gugatan melawan Boeing

Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air (Instagram.com/sriwijayaair)

Sementara, pengacara dari kantor hukum Danto dan Tomi, C Priaardanto, mengatakan kini mereka sudah mendapatkan surat kuasa dari sembilan keluarga korban. Pria yang akrab disapa Danto tak bermitra dengan Wisner dalam mengajukan gugatan ke Boeing. 

Hingga kini, mereka belum resmi mengajukan gugatan ke Boeing lantaran sedang fokus mendapatkan bukti bahwa keluarga korban benar-benar ahli waris.

"Jangan sampai semua orang nuntut ke sana dan ngaku-ngaku sebagai keluarga. Bisa dituntut balik juga oleh Boeing. Ahli waris itu sebaiknya ditetapkan oleh pengadilan agama," kata pria yang akrab disapa Danto itu ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon hari ini. 

Ia menjelaskan, dalam hukum Islam agak sulit menentukan ahli waris. Tantangannya semakin bertambah bila yang menjadi korban adalah suami dan istri di dalam pesawat. 

"Bahkan, dalam peristiwa jatuhnya Sriwijaya ini kan ada yang satu generasi hilang. Yang jadi korban ayah, ibu, dan anak. Penetapan ahli warisnya tidak mudah," tutur dia. 

Berbeda dengan Wisner, Danto mengklaim melakukan investigasi di dalam dan di luar Indonesia soal penyebab jatuhnya pesawat. Salah satunya karena ia menyadari data yang dipaparkan oleh KNKT tidak bisa dijadikan dasar untuk menuntut Boeing. 

"Kami sedang membentuk tim investigasi sendiri yang melibatkan ahli penerbangan, ahli aeronautika. Data-data yang dirlis (oleh KNKT) akan dijadikan dasar untuk membentuk tim investigasi di Indoesia," katanya lagi. 

Ia menjelaskan, proses investigasi akan berlangsung cukup lama. Sebab, proses analisa titik koordinat sejak lepas landas hingga pesawat jatuh tidak mudah. 

Namun, Danto yakin Boeing turut berkontribusi atas jatuhnya pesawat yang mengangkut 62 penumpang dan kru itu. "Dugaan kami pesawat ini yang jatuh lebih dulu adalah bagian ekor pesawat, bukan bagian depan," ujarnya. 

Baca Juga: AirNav: Sebelum Hilang Kontak, ATC Panggil Pilot Sriwijaya Air 11 Kali

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya