Komnas: Pengusiran Warga di Rempang Berpotensi Pelanggaran HAM Berat
Warga Rempang kembali dapat intimidasi pada 18 September
Intinya Sih...
- Warga Rempang alami kekerasan dan intimidasi pada 18 September oleh orang tak dikenal, tiga warga terluka.
- Komnas HAM ingatkan agar tidak menggunakan kekerasan dalam relokasi masyarakat demi menciptakan kondisi yang kondusif.
- Komnas HAM minta pemerintah bertanggung jawab menyediakan kebutuhan masyarakat terdampak relokasi secara akuntabel dan transparan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat di Pulau Rempang kembali mengalami kekerasan dan tindakan intimidasi pada Rabu (18/9/2024) oleh sekelompok orang tak dikenal. Tiga orang warga terluka akibat tindak kekerasan tersebut. Hal itu lantaran warga menolak untuk dipindahkan ke lokasi lain.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pihak manapun agar tidak menggunakan kekerasan, intimidasi dan kekuatan berlebih dalam proses relokasi masyarakat dan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Hal itu demi menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
"Bentuk-bentuk kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh masyarakat Pulau Rempang sebagaimana terpublikasi di berbagai platform media harus direspons dengan tindakan tegas dan profesional aparat kepolisian," ujar komisioner mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan data dari tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang, aparat kepolisian malah membiarkan tindak kekerasan terhadap warga berlangsung. Sedangkan, pelaku diduga pekerja dari PT Makmur Elok Graha (MEG), perusahaan yang akan menjadi pengelola kawasan PSN Rempang Eco-City.
"Pembiaran terhadap bentuk-bentuk kekerasan dan intimidasi merupakan bentuk pelanggaran HAM dan berpotensi meningkatkan eskalasi konflik sosial di Pulau Rempang," imbuhnya.