Komnas HAM Usul ke Jokowi Ada Mekanisme Pencegahan Kekerasan di Polri
Kapolri bakal buat aturan baru untuk cegah kekerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, memberikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, usai menyerahkan laporan hasil penyelidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022). Salah satu rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu yakni agar Jokowi memerintahkan Kapolri menyusun suatu mekanisme untuk menghentikan praktik budaya kekerasan di Polri.
"Selain itu dibutuhkan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Kemudian, kami juga merekomendasikan agar ada audit kinerja dan kultur kerja di Polri untuk memastikan tidak terjadinya praktik penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya," ujar Taufan ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, siang tadi.
Rekomendasi ini bukan semata-mata karena terjadi kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Taufan, angka tindak kekerasan di institusi Polri setiap tahun terus meningkat. Pada 2020 hingga 2021, tercatat ada 71 tindak kekerasan dan 39 tindak penyiksaan yang dilakukan instansi Bhayangkara.
"Bahkan, dalam kasus ini saja (Brigadir J), justru pejabat utama di Mabes Polri yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu," tutur Taufan.
Lalu, bagaimana respons Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika mendengar sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM?
Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Pelanggaran HAM
1. Mahfud sebut Kapolri akan buat kebijakan baru untuk cegah praktik kekerasan di Polri
Sementara, menjawab pertanyaan IDN Times, Mahfud mengatakan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah melakukan langkah-langkah awal untuk menghentikan segala sesuatu yang tidak tepat dan tak boleh terjadi di Polri. Kebijakan itu, kata dia, bakal dilembagakan.
"Pencegahan itu nantinya akan dibuat di dalam mekanisme yang normal di dalam peraturan-peraturan polisi. Sekarang dihentikan (praktik kekerasan) sudah, dalam banyak kasus," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Lebih lanjut, Mahfud mengajak publik untuk mengapresiasi apa yang telah dilakukan Sigit pascaterbunuhnya Brigadir J. Bila sebelumnya Polri sulit menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka mantan Kadiv Propam tersebut sudah ditahan sejak 9 Agustus 2022.
"Mulai dulu, Sambo selama sebulan pertama terus mengelak, mengecoh, sementara aspirasi masyarakat menghendaki lain karena punya bukti-bukti dan logika lain. Lalu, itu semua diterima oleh Kapolri," kata dia.
Baca Juga: Mahfud: Sambo Tak Usah Mengelak Telah Melakukan Pembunuhan Berencana