TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Usul ke Jokowi Ada Mekanisme Pencegahan Kekerasan di Polri

Kapolri bakal buat aturan baru untuk cegah kekerasan

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (kanan) ketika memberikan keterangan pers bersama Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) pada Senin, 12 September 2022. (Dokumentasi Komnas HAM)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, memberikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, usai menyerahkan laporan hasil penyelidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022). Salah satu rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu yakni agar Jokowi memerintahkan Kapolri menyusun suatu mekanisme untuk menghentikan praktik budaya kekerasan di Polri. 

"Selain itu dibutuhkan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Kemudian, kami juga merekomendasikan agar ada audit kinerja dan kultur kerja di Polri untuk memastikan tidak terjadinya praktik penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya," ujar Taufan ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, siang tadi. 

Rekomendasi ini bukan semata-mata karena terjadi kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Taufan, angka tindak kekerasan di institusi Polri setiap tahun terus meningkat. Pada 2020 hingga 2021, tercatat ada 71 tindak kekerasan dan 39 tindak penyiksaan yang dilakukan instansi Bhayangkara.

"Bahkan, dalam kasus ini saja (Brigadir J), justru pejabat utama di Mabes Polri yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu," tutur Taufan. 

Lalu, bagaimana respons Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika mendengar sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM?

Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Pelanggaran HAM

1. Mahfud sebut Kapolri akan buat kebijakan baru untuk cegah praktik kekerasan di Polri

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, menjawab pertanyaan IDN Times, Mahfud mengatakan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah melakukan langkah-langkah awal untuk menghentikan segala sesuatu yang tidak tepat dan tak boleh terjadi di Polri. Kebijakan itu, kata dia, bakal dilembagakan. 

"Pencegahan itu nantinya akan dibuat di dalam mekanisme yang normal di dalam peraturan-peraturan polisi. Sekarang dihentikan (praktik kekerasan) sudah, dalam banyak kasus," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Lebih lanjut, Mahfud mengajak publik untuk mengapresiasi apa yang telah dilakukan Sigit pascaterbunuhnya Brigadir J. Bila sebelumnya Polri sulit menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka mantan Kadiv Propam tersebut sudah ditahan sejak 9 Agustus 2022. 

"Mulai dulu, Sambo selama sebulan pertama terus mengelak, mengecoh, sementara aspirasi masyarakat menghendaki lain karena punya bukti-bukti dan logika lain. Lalu, itu semua diterima oleh Kapolri," kata dia. 

2. Komnas HAM juga rekomendasikan kesiapan infrastruktur untuk pelaksanaan UU TPKS

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara, rekomendasi lainnya yang disampaikan Komnas HAM yakni agar Polri dapat memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya. Hal itu, kata Taufan, termasuk bila pelaku tindak kejahatan perempuan yang memiliki anak, maka penahanannya bisa ditangguhkan.

Dalam kasus Brigadir J, istri Ferdy Sambo yang sudah jadi tersangka malah belum ditahan. Penyidik di kepolisian menilai istri Sambo, Putri Candrawathi, bisa sementara waktu tak ditahan karena ia masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Namun yang menjadi permasalahan, sikap tersebut dianggap diskriminatif. Sejumlah kasus yang ditangani kepolisian malah menunjukkan perempuan yang jadi tersangka tetap ditahan meski masih memiliki balita. Bahkan, tak sedikit anak mereka ikut ditahan bersama sang ibu. 

"Kamu tadi dengar gak di rekomendasi kami yang poin ke-5? Memperbaiki, membenahi infrastruktur UU TPKS. Jadi di sana juga termasuk hal itu (penangguhan penahanan bagi perempuan yang memiliki anak kecil). Kemudian, UU TPKS itu, undang-undang yang diperjuangkan sekian lama oleh tokoh-tokoh pembela hak perempuan itu, dapat diimplementasikan, termasuk sosialisasinya agar semua orang paham," ujar Taufan menjawab pertanyaan IDN Times. 

Berikut lima rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah pada hari ini:

  1. Melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Polri untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya;
  2. Memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri;
  3. Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri;
  4. Mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri;
  5. Memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU TPKS termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga: Mahfud: Sambo Tak Usah Mengelak Telah Melakukan Pembunuhan Berencana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya