Komnas HAM-LBH Padang Bakal Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian AM
Hasil investigasi bakal dijadikan pembanding dengan Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal membentuk tim investigasi untuk mencari informasi soal penyebab kematian AM (13) yang meninggal pada 9 Juni 2024 lalu di Padang, Sumatra Barat.
Diduga AM dianiaya oleh personel Polda Sumbar ketika mereka melakukan patroli untuk untuk membubarkan tawuran di Jembatan Batang, Kuranji. Dugaan itu semakin menguat setelah melihat kondisi jenazah siswa SMP Padang tersebut.
Koordinator LBH Padang, Diki Rafiqi mendatangi langsung kantor Komnas HAM, Jakarta pada 26 Juni 2024 untuk melakukan audiensi. Audiensi itu berlangsung dengan Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina dan Komisioner Bidang Pengaduan, Hari Kurniawan.
"Betul, kesepakatannya akan dibentuk tim tersebut dan juga akan diberikan perlindungan. Tapi, apakah (tim investigasi) dibentuk dalam waktu dekat ini, itu yang kami tunggu," ujar Diki ketika dikonfirmasi pada Kamis (27/6/2024).
Ia mendesak agar Komnas HAM mengirimkan tim dan menelusuri penyebab kematian AM. Hasil investigasi dari Komnas HAM tersebut bakal digunakan sebagai pembanding yang dimiliki oleh kepolisian.
LBH Padang, kata Diki, juga sudah sepakat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan para saksi. Diki juga menyebut LBH Padang berencana untuk melakukan audiensi dengan Divisi Propam Polri atau Mabes Polri pada pekan depan.
1. Komnas HAM akui ada intimidasi terhadap keluarga korban
Sementara, Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan, Hari Kurniawan mengakui berdasarkan cerita yang disampaikan oleh perwakilan LBH Padang, diduga kuat ada intimidasi kepada keluarga korban dan saksi lainnya. Hari mengatakan keluarga korban kini merasa ketakutan karena khawatir akan ikut diproses hukum bila bersuara.
"Ini bentuk intimidasi. Kami tadi sudah dengar ceritanya, bahkan sekarang keluarga korban pada ketakutan. Takut anaknya diproses dan dilaporkan (ke polisi) sebagai bentuk pencemaran nama baik," ujar Hari di kantor Komnas HAM pada Rabu kemarin.
Ia pun berharap kepada Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan adanya intimidasi yang dialami oleh keluarga korban. Sebab, hal tersebut bisa menimbulkan dampak psikologis kepada korban lainnya yang selamat.
"Sehingga, mereka tidak bisa memberikan keterangan secara benar. Bahkan, bisa saja keterangan A berubah menjadi B," imbuhnya.
Selain AM, personel Polda Sumbar diduga juga menganiaya 17 korban remaja lainnya.
Baca Juga: Kronologi Afif Maulana Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang