TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Komisi I DPR: Draf RUU TNI Tetap Larang Prajurit Berbisnis

Perputaran uang di warung kelontong tak termasuk berbisnis

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Intinya Sih...

  • Ketua Komisi I DPR menolak usulan prajurit TNI boleh berbisnis, karena sudah jelas bahwa prajurit TNI tidak boleh berbisnis.
  • RUU TNI sedang dibahas dengan salah satu usulan agar pasal yang melarang prajurit TNI berbisnis dihapus.
  •  

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan, usulan dari Mabes TNI agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak dimasukan ke dalam draf rancangan undang-undang (RUU) TNI yang sedang dibahas. Menurutnya, sudah jelas bahwa prajurit TNI tidak boleh berbisnis.

"(Usulan prajurit dibolehkan berbisnis), tidak ada di dalam draf. Koperasi dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja, tapi bisnis tidak boleh," ujar Meutya ketika dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

RUU TNI termasuk salah satuyang prosesnya dikebut. Rapat paripurna DPR yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu menyetujui RUU TNI menjadi usul inisiatif DPR. 

Usulan agar pasal yang melarang prajurit TNI berbisnis dihapus disampaikan oleh Kepala Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Bintoro di dalam acara rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kemenko Polhukam. Menurutnya, apabila Pasal 39 huruf c di dalam UU TNI tidak dicabut, maka para prajurit yang istrinya membuka toko kelontong bisa kena aturan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Segera Bangun Apartemen TNI di IKN, Dananya Rp877 Miliar

1. Usulan larangan berbisnis dicabut disampaikan jenderal bintang dua

Anggota komisi I DPR dari fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin. (www.instagram.com/@tbhasanuddin)

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan, usulanprajurit TNI boleh berbisnis disampaikan oleh perwira tinggi TNI, jenderal bintang dua dalam sebuah rapat di TNI. 

"(Jenderal) bintang dua, kalau gak salah ngomong," ujar TB Hasanuddin kepada media pada Senin (15/7/2024) di Jakarta. 

Jenderal bintang dua itu, kata dia, memberikan contoh istrinya yang membuka warung di asrama. Menurut pandangan orang itu, hal tersebut sudah masuk dalam kategori berbisnis. 

"Pendapat saya, kalau itu tidak termasuk bisnis dalam konteks bisnis besar yang berpengaruh terhadap tupoksinya, berpengaruh terhadap waktunya, itu kan di rumah. Toh yang melakukan istrinya," kata politisi PDI Perjuangan itu. 

TB Hasanuddin memperkirakan, perputaran uang dari warung yang dibuka keluarga perwira tinggi TNI itu sekitar Rp300-400 ribu sehari. Senada dengan Meutya, TB Hasanuddin memastikan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI. 

Baca Juga: Mabes TNI Usulkan RUU yang Bolehkan Prajurit Berbisnis

2. Prajurit TNI yang bantu istrinya buka toko kelontong tidak masuk kategori berbisnis

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ketika menerima laporan korps kenaikan pangkat di Mabes TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sementara, dalam pandangan Setara Institute, contoh yang diberikan oleh Mabes TNI , yaitu membuka warung kelontong dengan dorongan agar memperbolehkan prajurit TNI berbisnis tidak nyambung.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, mengatakan, prajurti TNI membantu mengelola toko warung kelontong tidak bisa serta merta dikatakan berbisnis. 

"Hal itu justru berbeda konteks dengan norma Pasal 39 di dalam UU TNI. Mencabut norma larangan berbisnis bagi anggota TNI seperti yang tertuang di dalam Pasal 39 justru dapat berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar dan menjauhkan profesionalitas TNI," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis. 

Ia khawatir, jika Pasal 39 dihapus, maka bisa menjerumuskan prajurit TNI ke dalam praktik buruk kegiatan bisnis.  

Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan diberikan ketentuan lebih rinci batasan bisnis yang dimaksud. Misalnya dengan memberikan penjelasan di Pasal 39 UU TNI tersebut.

"Bukan malah menghapus larangan bagi prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis," ucapnya. 

Baca Juga: POM TNI AD Janji Proses Laporan Keluarga Jurnalis Tribrata TV

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya