TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Jurnalis Tribrata TV Minta Komnas HAM Panggil Koptu TNI HB

Keluarga yakin ada keterlibatan anggota TNI

Keluarga almarhum Rico Sempurna Pasaribu mendatangi kantor Komnas HAM. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya Sih...

  • Keluarga korban mendatangi Komnas HAM untuk meminta penyelidikan mandiri terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
  • Keluarga juga meminta Komnas HAM memanggil pihak terkait, termasuk anggota TNI AD, Kopral Satu HB, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Rico Pasaribu.
  •  

Jakarta, IDN Times - Putri almarhum jurnalis Tribrata TV, Eva Meliani Pasaribu, perwakilan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukum mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Kuasa hukum keluarga korban, Irvan Saputra berharap Komnas HAM turun tangan dan melakukan penyelidikan mandiri terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

Pada 27 Juni 2024, Rico dan tiga anggota keluarganya tewas akibat rumahnya yang dibakar orang tak dikenal di Kabupaten Karo. Ia diduga dibunuh lantaran pemberitaan mengenai anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi beking lapak judi. 

"Kami meminta secara tegas kepada Komnas HAM karena sesuai dengan fungsi Komnas HAM, salah satunya pemantauan dan salah satu kewenangannya bisa melakukan penyelidikan terkait adanya pelanggaran HAM, maka kami meminta itu. Kami juga memohon Komnas HAM untuk turun langsung dalam kasus ini," ujar Irvan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. 

Keluarga korban juga meminta Komnas HAM memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, yaitu Kapolda Sumatra Utara, Kapolres Tanah Karo, hingga Komandan POM di Kodam I/Bukit Barisan.

"Ini ada hak hidup yang harus dilindungi dan dijamin konstitusi," katanya. 

1. Keluarga korban berharap anggota TNI Koptu HB dipanggil Komnas HAM

Rumah jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang dibakar oleh orang tidak dikenal di Jalan Nibung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo. (Dokumentasi Polda Sumut)

Irvan meminta Komnas HAM memanggil anggota TNI AD, Kopral Satu HB. Korban Rico Sempurna Pasaribu sebelumnya menulis di media tempatnya bekerja bahwa Koptu HB menjadi beking praktik judi di Kabupaten Karo. Bahkan, beberapa jam sebelum rumahnya dibakar, Rico bahkan sempat menemui Koptu HB. Berdasarkan keterangan dari rekan yang mendampingi Rico, Koptu HB meminta agar berita soal dugaan menjadi beking lapak judi dihapus. 

"Bukan hanya dia yang kami harap dipanggil. Kan ada Danyon (Komandan Batalyon), Kapolres, Kapolda dan pihak-pihak yang diharapkan bisa membuat titik terang dari peristiwa ini. Kewenangan itu ada di tangan Komnas HAM," kata Irvan. 

Usai menyambangi Komnas HAM, keluarga korban juga berkunjung ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal itu lantaran dua korban tewas lainnya, yakni adik dan anak Eva, masih berusia di bawah umur. 

"Anak Ibu Eva berusia tiga tahun dan adiknya berusia 12 tahun. Kami juga akan meminta KPAI untuk sama-sama mengungkap kasus ini," imbuhnya. 

Baca Juga: Anak Jurnalis Tribrata TV ke POM AD, Lapor Dugaan Keterlibatan TNI

2. Keluarga korban meyakini tiga tersangka yang ditangkap hanya kaki tangan

Kapolda Sumut Komjen (Pol) Agung Setya Imak Effendi ketika memberikan keterangan pers di Mapolres Tanah Karo. (Dokumentasi Istimewa)

Irvan juga menyebut, tiga tersangka yang sudah ditahan oleh Polres Tanah Karo hanya kaki tangan. Dalang utama dari pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya belum berhasil diungkap. 

"Karena tiga orang itu, tidak ada korelasinya dengan kerja-kerja dari korban. Korban seorang jurnalis dan melakukan pemberitaan yang berulang-ulang tentang praktik perjudian yang diduga milik anggota TNI tersebut," kata Irvan. 

Keluarga korban berharap agar kasus pembunuhan Rico Sempurna tidak terhenti hanya ke tiga pelaku yang sudah ditahan oleh Polda Sumut, yaitu B, RAS dan YT. 

Kapolda Sumatra Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, B yang menyuruh RAS dan YT untuk membakar rumah Rico Pasaribu. Kedua eksekutor diiming-imingi upah Rp1 juta bila bersedia membakar rumah Rico. 

"Kami berharap kasus ini tidak terhenti di tiga tersangka itu saja. Ini kan menjadi kecurigaan, karena sudah berlalu 18 hari tetapi motif belum berhasil diungkap," kata dia. 

Baca Juga: Anak Jurnalis Tribrata TV ke POM AD, Lapor Dugaan Keterlibatan TNI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya