TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadernya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Singkawang, Ini Kata PKS

HA tetap dilantik sebagai anggota DPRD terpilih

Plh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Intinya Sih...

  • Anggota DPRD terpilih di Singkawang, Kalimantan Barat tetap dilantik meski berstatus tersangka kasus pencabulan anak.
  • PKS akan menyelesaikan perkara tersebut secara internal dan tidak akan mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara soal kadernya yang tetap dilantik menjadi anggota DPRD di Singkawang, Kalimantan Barat meski berstatus tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaksana harian (Plh) Presiden PKS, Ahmad Heryawan mengatakan, akan menyelesaikan perkara tersebut secara internal. Ia tak menutup kemungkinan bisa menjatuhkan sanksi internal terhadap anggota DPRD berinisial HA tersebut. 

"Tentu, kami memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal, kami akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan. Tentu sanksi-sanksi internal nanti," ujar pria yang akrab disapa Aher itu di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024). 

Selain melalui mekanisme internal, Aher juga menyebut pihaknya tidak akan cawe-cawe proses hukum yang tengah berlangsung. PKS, kata Aher, menghormati mekanisme hukum yang berlaku terhadap kadernya. 

"Karena sudah pada posisi tersangka ya kami akan ikuti. Kami hormati ya untuk terus ada proses hukum sesuai undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya. 

Baca Juga: Siapa Anggota DPRD Singkawang yang Tersangka Pencabulan Anak? 

1. KPU mengaku baru tahu informasi soal anggota DPRD yang berstatus tersangka

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara ketika ditanyakan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, ia mengaku baru mendapatkan informasi soal adanya anggota DPRD terpilih di Singkawang yang berstatus tersangka kasus pencabulan. 

"Kami akan cek (untuk kasus terakhir). Kami baru dapat informasi yang terkait (anggota DPRD) Kabupaten Singkawang," ujar Afifuddin kepada media di Gedung KPU RI, hari ini. 

Menurutnya, permasalahan yang menimpa peserta pemilu 2024 di sejumlah daerah cukup banyak dan luas. Sehingga KPU, kata Afif, perlu melakukan pengecekan secara spesifik terkait permasalahan yang terjadi. 

"Titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik," katanya. 

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak, Anggota DPRD Singkawang Tetap Dilantik

2. Anggota DPRD berinisial H sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 26 Agustus 2024

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, anggota DPRD yang tetap dilantik meski berstatus tersangka diketahui berinisial HA. Polres Singkawang, Kalimantan Barat menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak sejak 26 Agustus 2024 lalu. 

Aparat berwenang sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap HA untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia mangkir dengan alasan sakit. Kondisi HA diperkuat dengan surat keterangan dokter dari salah satu rumah sakit di Pontianak. 

Berdasarkan surat itu, HA diminta beristirahat total hingga 27 September 2024. Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah mengaku kliennya butuh istirahat total hingga 27 September 2024. Namun, ketika digelar pelantikan anggota DPRD Kabupaten Singkawang pada 17 September 2024 lalu, HA tiba-tiba ikut hadir. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya