TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Minta Mahfud Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp349 T ke DPR

Presiden minta diberi penjelasan apa itu pencucian uang?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan ia sempat berbicara empat mata dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Kepresidenan pada Senin (27/3/2023).

Salah satu topik yang dibahas antara Jokowi dengan Mahfud mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Sebagian dari transaksi mencurigakan itu diketahui terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Jokowi memberikan restu kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu untuk memberikan penjelasan mendetail, soal dugaan transaksi mencurigakan itu di hadapan anggota Komisi II DPR.

"Presiden minta saya hadir dan menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya, dan memberikan pengertian apa itu pencucian uang. Saya akan menjelaskan ke DPR juga dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi," ungkap Mahfud hari ini. 

Mahfud mengatakan Jokowi menginginkan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Maka, saya siap hadir pada Rabu (29/3/2023) pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Ia mengaku akan didampingi beberapa pejabat eselon I dari para anggota Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mahfud diketahui duduk sebagai ketua komite nasional tersebut.

"Jadi, ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kami cukup ditemani oleh pejabat eselon I nya saja. Itu saja, saya siap datang pada Rabu esok," tutur dia. 

Sebelumnya, melalui akun media sosial, Mahfud menantang tiga anggota Komisi III DPR supaya tidak absen dalam rapat kerja pada Rabu mendatang. Tiga anggota parlemen itu merupakan sebagian yang bersuara lantang dan mempertanyakan alasan Mahfud membuka laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ke ruang publik. 

Siapa saja tiga anggota parlemen yang dimaksud?

Baca Juga: Mahfud MD Tantang 3 Anggota DPR Hadir Rapat Bahas Rp349 T

1. Arsul Sani, Arteria Dahlan dan Benny K. Harman ditantang jangan absen di rapat pada Rabu besok

Anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman (www.demokrat.or.id)

Dalam akun media sosialnya, Mahfud menyebut tiga anggota parlemen yang ia tantang hadir dalam rapat kerja pada Rabu besok yakni Arteria Dahlan (PDIP), Arsul Sani (PPP), dan Benny K. Harman (Demokrat). Ketiganya dinilai berkomentar keras terhadap Mahfud ketika menggelar rapat kerja dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ivan terlihat dimarahi anggota Komisi III DPR lantaran menyerahkan laporan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun ke Mahfud. Mantan Menteri Pertahanan itu kemudian mengungkapnya ke ruang publik, sehingga dianggap anggota parlemen membuat gaduh. 

"Bismillah, mudah-mudahan komisi III tidak maju-mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-PP-TPPU. Saya siap hadir. Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir, begitu juga saudara Arteria Dahlan dan Saudara Arsul Sani. Semoga tidak beralasan absen karena ada tugas lain," cuit Mahfud melalui akun media sosialnya pada Minggu (26/3/2023). 

Tak kalah sengit, anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, juga merespons cuitan Mahfud itu melalui akun Twitternya. Ia mengatakan dengan suka cita akan menyambut kedatangan Mahfud di ruang rapat Komisi III DPR.

"Kami siap adu logika, argumentasi, dan adu kesetaraan dengan Pak Mahfud. Agar DPR tidak hanya dijadikan rubber stamp, tukang stempel doang. Your most welcome, Pak Mahfud!" cuit Benny pada Minggu kemarin. 

Ia juga menyebut Komisi III DPR adalah rumah bersama bagi rakyat. Mereka ingin agar Indonesia menjadi negara yang adil dan bersih. 

"Jadi, saya dorong Anda untuk menyampaikan langsung kepada rakyat apa adanya. Berani bongkar itu hebat, termasuk berani meletakan jabatan bila kuasa yang bapak pegang itu, tidak amanah lagi untuk rakyat," tutur dia. 

2. Arteria Dahlan ancam ada konsekuensi pidana bila membocorkan laporan PPATK ke publik

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Dok. KPK)

Sementara, dalam rapat pada 21 Maret 2023, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mewanti-wanti Mahfud bahwa ada ancaman pidana bila membocorkan laporan PPATK ke publik. Politisi PDI Perjuangan itu merujuk UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam Pasal 11 tertulis, setiap orang yang membocorkan dokumen TPPU dapat dipidana penjara empat tahun. 

"Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang termasuk Menko wajib menjaga kerahasiaan setiap dokumen. Sanksinya, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun. Ini serius. Nanti, kan akan ada sesi selanjutnya untuk melakukan klarifikasi," ungkap Arteria pada rapat Selasa lalu. 

Ia juga berharap kejadian laporan yang diungkap ke publik adalah peristiwa terakhir. Menurut Arteria, PPATK yang dipimpin Ivan adalah PPATK terbaik yang pernah ada. 

"Tetapi, tetap saja cara penyampaiannya perlu diubah," ujarnya. 

Baca Juga: Sahroni Tepis Komisi III Bermusuhan dengan Mahfud: Beda Pemahaman Saja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya