Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf "JK" Kalla mengaku terkejut ketika mendengar kabar bahwa ia diminta oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjadi saksi meringankan di persidangannya. Melalui juru bicaranya, Hussain Abdullah, JK mengatakan tidak relevan menghadirkan dirinya sebagai saksi di persidangan.
"Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL. Karena SYL menjadi menteri bukan pada saat Pak JK menjadi wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah apapun dan latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," ujar Hussain kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu (8/6/2024).
Selain JK, SYL juga meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi yang meringankan di dalam persidangan dugaan korupsi. Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk hadir sebagai saksi yang meringankan.
“Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres,” kata Djamaluddin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 7 Juni 2024 lalu.
1. SYL klaim sudah berkontribusi Rp2.200 triliun per tahun bagi negara
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar) Lebih lanjut, salah satu alasan SYL meminta beberapa pejabat tinggi itu hadir sebagai saksi meringankan karena ia mengklaim sudah berkontribusi ke negara sebesar Rp2.200 triliun per tahun.
"Itu juga kami minta klarifikasi terus dan untuk mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan Beliau di persidangan benar atau tidak," kata Djamaluddin.
Meski begitu, pihak SYL menyadari para pejabat tinggi itu bisa saja tidak bersedia menjadi saksi dengan berbagai alasan. Maka, pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya. Tetapi, tim kuasa hukum tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik.
"Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kami harapkan," ujarnya lagi.
Baca Juga: Pihak SYL Minta Jokowi Hingga JK Jadi Saksi yang Meringankan
2. SYL curhat nama baik dan reputasinya hancur karena dituduh korupsi
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar) Sementara, pada persidangan yang digelar 5 Juni 2024 lalu, SYL mengklaim menjalankan tugasnya dengan benar sebagai Menteri Pertanian. Ia menyebut tidak main-main dalam menuntaskan tugasnya seperti kalimat yang disampaikan oleh Jaksa Komisi Antirasuah.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Maafkan, Yang Mulia, sebelum terakhir, saya ada permohonan. Sedikit saja. Saya berkontribusi pada negara ini Rp2.200 triliun, Bapak. Itu setiap tahun. Dan itu nanti saya jadi menterinya (kontribusi) di atas Rp20 ribu triliun. Jadi, gak mungkin main-main seperti ini, Pak. Maafkan saya," kata SYL di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
SYL juga mengklaim telah berhasil menaikkan angka ekspor dan impor. Namun, kini hasil kerja kerasnya itu hancur lantaran imbas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang membelitnya.
"Dan ini pernyataan dari Pak Presiden pada 14 Agustus 2023 tentang pernyataan ini. Untuk impor dan ekspor saya naik Rp275,15 triliun. Maaf, saya perlu sampaikan ini. (Nama) saya di media sudah hancur, Bapak," tutur dia lagi.
SYL didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca Juga: Pengacara Akui Belum Dibayar, Minta Rekening SYL Dibuka