Jimly Asshiddiqie: KPU Harus Ubah PKPU soal Pilkada Sebelum Senin
KPU baru rapat konsultasi dengan komisi II Senin depan
Intinya Sih...
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, meminta KPU merevisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah setelah MK mengabulkan dua putusan pada 20 Agustus 2024.
- KPU akan mendatangi komisi II DPR RI pada Senin (26/8) untuk konsultasi terkait putusan MK yang membutuhkan PKPU, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan 70/PUU-XXII/2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah usai MK mengabulkan dua putusan pada 20 Agustus 2024.
Apalagi, kata Jimly, pendaftaran calon kepala daerah sudah mulai dilakukan pada 27 Agustus 2024. Karena itu, dia menyarankan aturan KPU sudah direvisi maksimal pada Senin pekan depan.
"KPU segera saja keluarkan Peraturan KPU baru sebelum Senin. Kalau misalnya pengesahan RUU Pilkada cuma ditunda tapi ujungnya tetap disahkan, maka perubahan Peraturan KPU tidak mungkin lagi dilakukan setelah Senin sebab Selasa sudah hari pendaftaran," ujar Jimly ketika dihubungi pada Jumat (23/8/2024).
Bila Peraturan KPU sudah dibuat, tetapi RUU Pilkada tetap disahkan, maka undang-undang itu hanya dapat diterapkan di Pilkada 2029, bukan pilkada November 2024 mendatang.