Jabatan Anies Segera Berakhir, Tito Tunggu Usulan 3 Calon Pj Gubernur
Kepala Sekretariat Presiden masuk radar calon pj gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Ketua DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan usulan tiga nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Sebab, masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur bakal berakhir 16 Oktober 2022. Hal itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Tito kepada Ketua DPRD DKI Jakarta pada 31 Agustus 2022 lalu.
"Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan usulan tiga nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi presiden untuk menetapkan penjabat Gubernur DKI Jakarta," demikian isi surat yang dilayangkan oleh Tito.
"Usulan nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta sebagaimana yang dimaksud, disampaikan paling lambat pada 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tutur dia lagi.
Sejumlah nama sempat santer disebut-sebut bakal diajukan dan mengisi posisi calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Mereka antara lain Kepala Sekretariat Heru Budi Hartono, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, hingga Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Lalu, apa kriteria yang dicari oleh Tito dari sosok penjabat gubernur untuk Jakarta? Apalagi diprediksi masa menjabatnya hingga dua tahun ke depan.
Baca Juga: Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program Pemerintah
1. Calon penjabat gubernur DKI Jakarta harus pejabat tinggi madya dan dari ASN
Ketika ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR, Tito menyebut sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Pertama, ia harus berasal dari penjabat pimpinan tinggi madya yang setara eselon I.
Kedua, ia harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya, eselon I," ungkap Tito pada 29 Agustus 2022 lalu di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.
Namun, ia menjelaskan belum membahas lebih lanjut soal penjabat Gubernur DKI Jakarta. Ia mengatakan DPRD DKI Jakarta akan memberikan masukan soal hal tersebut.
"Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," kata dia.
Ia pun mengatakan hingga saat ini masih fokus terhadap beberapa calon penjabat gubernur di daerah lain.
Editor’s picks
Baca Juga: Mendagri Janji Tak Akan Pilih TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah