TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jabatan Anies Segera Berakhir, Tito Tunggu Usulan 3 Calon Pj Gubernur 

Kepala Sekretariat Presiden masuk radar calon pj gubernur

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Ketua DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan usulan tiga nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Sebab, masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur bakal berakhir 16 Oktober 2022. Hal itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Tito kepada Ketua DPRD DKI Jakarta pada 31 Agustus 2022 lalu. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan usulan tiga nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi presiden untuk menetapkan penjabat Gubernur DKI Jakarta," demikian isi surat yang dilayangkan oleh Tito. 

"Usulan nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta sebagaimana yang dimaksud, disampaikan paling lambat pada 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tutur dia lagi. 

Sejumlah nama sempat santer disebut-sebut bakal diajukan dan mengisi posisi calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Mereka antara lain Kepala Sekretariat Heru Budi Hartono, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, hingga Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. 

Lalu, apa kriteria yang dicari oleh Tito dari sosok penjabat gubernur untuk Jakarta? Apalagi diprediksi masa menjabatnya hingga dua tahun ke depan. 

Baca Juga: Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program Pemerintah

1. Calon penjabat gubernur DKI Jakarta harus pejabat tinggi madya dan dari ASN

Anies Baswedan usai Salat Jumat di Balai Kota DKI Jakarta (Dok. Istimewa)

Ketika ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR, Tito menyebut sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Pertama, ia harus berasal dari penjabat pimpinan tinggi madya yang setara eselon I. 

Kedua, ia harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya, eselon I," ungkap Tito pada 29 Agustus 2022 lalu di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.

Namun, ia menjelaskan belum membahas lebih lanjut soal penjabat Gubernur DKI Jakarta. Ia mengatakan DPRD DKI Jakarta akan memberikan masukan soal hal tersebut. 

"Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," kata dia. 

Ia pun mengatakan hingga saat ini masih fokus terhadap beberapa calon penjabat gubernur di daerah lain. 

2. Tito sebut kemungkinan ada enam nama sebagai calon penjabat Gubernur DKI Jakarta

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Lebih lanjut, Tito menyebut bakal mengajukan enam nama calon penjabat DKI Jakarta kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurutnya, enam nama calon itu akan diusulkan oleh dua pihak, yaitu tiga nama dari DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri.

"Jadi, surat untuk meminta masukan nama sudah saya tandatangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin 3 nama, 3 nama (dari) DPRD, 3 nama (dari) Kemendagri," kata Tito pada 31 Agustus 2022 lalu. 

Dia menjelaskan, nama-nama tersebut akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Menurutnya, Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.

"Jadi, bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokratis. Baik dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata dia.

DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September.

Baca Juga: Mendagri Janji Tak Akan Pilih TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya