Ini Perbedaan Fasilitas Rumah Pensiun Jokowi dan SBY
Rumah pensiun adalah hadiah pemberian negara
Intinya Sih...
- Presiden Jokowi akan memasuki masa pensiun pada 20 Oktober 2024.
- Jokowi memilih rumah pensiun di Jalan Adi Sucipto, Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas lahan 12 ribu meter persegi.
- Rumah pensiun SBY berlokasi di Jakarta dengan luas lahan 4.000 meter persegi dan dilengkapi lift serta desain kontemporer.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa kerja Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersisa sekitar 2,5 bulan lagi. Ia segera memasuki masa pensiun pada 20 Oktober 2024.
Seperti kepala negara sebelumnya, Jokowi juga berhak mendapat rumah dari negara ketika memasuki masa pensiun. Pengaturan soal pengadaan rumah bagi mantan presiden atau mantan wakil presiden dari negara tertuang di dalam Perpres nomor 52 tahun 2014. Perpres itu diteken oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni 2014 lalu.
Di dalam pasal 1 tertulis bahwa mantan presiden atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah kediaman yang layak. Sedangkan, di pasal 3 ayat (2) tertulis bahwa rumah itu harus sudah tersedia sebelum presiden atau wakil presiden itu berhenti dari jabatannya.
Maka, jadi lah Jokowi menyiapkan rumah pensiunnya sejak sekarang. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memilih rumah pensiun di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Sekretaris Menteri Negara, Setya Utama menggarisbawahi area itu merupakan pilihan Jokowi sendiri.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman Beliau. Pertimbangannya, tentu hanya Beliau dan keluarga yang mengetahui," ujar Setya kepada media di Jakarta pada 27 Juni 2024 lalu.
Berikut perbedaan fasilitas rumah pensiun milik Jokowi dan presiden pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).