Ini Identitas SB yang Tersangkut Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 T
SB belum ditetapkan jadi tersangka oleh Dirjen Bea Cukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan menyebut, sosok pengusaha dengan inisial SB ikut terseret dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun. Meski begitu, SB belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, perkara yang menyangkut transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Saya kira saya tidak tepat menyampaikan profilnya, tapi saya pastikan dia pengusaha. Kita tahu profilnya, tapi tidak mungkin kami sampaikan secara terbuka karena itu bagian dari investigasi yang dilakukan secara tertutup oleh teman-teman penyidik," ujar Ketua Pelaksana Satgas TPPU Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ketika ditanyakan apakah inisial SB ini merujuk kepada Siman Bahar yang juga tengah berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugeng tidak menjawab lugas. Namun, ia tak membantah bahwa satgas TPPU sudah berkoordinasi dengan pihak komisi antitasuah.
"Intinya, kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan sudah ada pertemuan," kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa konteks pelanggaran yang melibatkan SB berbeda. Komisi antirasuah mengusut terkait perkara dugaan korupsi.
"Sedangkan yang ditangani oleh bea cukai adalah isu kepabeanan dan pajak di Direktorat Jenderal Pajak," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana status hukum SB? Bagaimana pula modus kejahatan yang ia gunakan hingga berhasil dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)?
Baca Juga: Satgas TPPU Mahfud Sentil Dirjen Bea Cukai karena Lama Usut Rp189 T
1. SB belum ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan perkara Rp189 triliun
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, hingga saat ini status hukum SB belum ditetapkan menjadi tersangka. "Ya, belum (ditetapkan menjadi tersangka). Tadi kan memang belum diumumkan," kata Sugeng menjawab pertanyaan IDN Times pada hari ini.
Ia pun tak menampik bahwa penetapan status tersangka terhadap SB pernah diajukan ke tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kata Sugeng, SB diajukan jadi tersangka untuk perkara berbeda. Perkara itu, kata Sugeng, ditangani oleh komisi antirasuah.
"(Kasus SB) yang ditangani di KPK adalah tindak pidana korupsi. Sedangkan perkara di Kemenkeu menyangkut pajak dan bea cukai, berbeda lagi. Jadi, konteksnya beda, regulasinya berbeda," ujarnya lagi.
Di forum itu, Sugeng juga tak menampik bahwa kondisi SB saat ini sedang sakit. Konfirmasi itu ia dapatkan usai tim melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit.
"Tim sudah melakukan kunjungan di mana dia dirawat, dan itu memastikan bahwa dia benar-benar sakit," kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Satgas TPPU Mahfud Naikkan Perkara Rp189 T ke Tahap Penyidikan