Ini Alasan Pemda Kabupaten Malinau Usir Susi Air dari Hanggar
Susi Air sudah ajukan perpanjangan kontrak tapi ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabar buruk melanda maskapai perintis Susi Air milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Pada Rabu, 2 Februari 2022, tiba-tiba Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utarahangga mengusir Susi Air dan tak lagi memperpanjang kontrak operasionalnya di sana. Pengusiran itu dilakukan oleh pemkab dengan mengerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Susi selaku pemilik maskapai tentu kesal dan bingung. Ia pun tidak tahu mengapa lima unit pesawat perintis miliknya yang terparkir di sana justru diusir begitu saja seolah telah melanggar aturan.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz menjelaskan pihaknya sudah beroperasi di sana sejak 2012 lalu. Setiap tahun, Susi Air selalu mematuhi aturan untuk memperpanjang izin operasionalnya.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah dimulai sejak November dan Desember 2021. Ketika kontrak akan berakhir tahun ini, 1,5 bulan sebelum kontrak berakhir, kami telah melayangkan surat ke Pemkab Malinau untuk memperpanjang kontrak. Surat itu kami ajukan ke pemkab 15 November 2021 dan direspons oleh pemkab 9 Desember 2021," ungkap Donal ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat, 4 Februari 2022.
Respons dari Pemkab Malinau mengejutkan. Mereka menjawab dalam satu kalimat, tidak memperpanjang penyewaan gedung hanggar bagi Susi Air.
Donal mengatakan bila hanggar itu akan digunakan oleh pihak lain yang lebih membutuhkan seperti Satgas Penanganan COVID-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), maka mereka tak mempermasalahkan. Tetapi, Donal mendengar hanggar itu diberikan kepada maskapai lain untuk kepentingan komersial.
"Susi Air ini kan sedang menjalankan mandat negara untuk melakukan penerbangan perintis ke wilayah-wilayah terpencil. Ketika kami sedang menjalankan mandat tersebut yang dibantu oleh negara, justru malah diusir oleh negara dalam arti pemerintah lokal," tutur dia.
Kejadian pengusiran ini makin janggal karena ketika Direktur Utama Susi Air berkomunikasi dengan Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, ia mengatakan tak pernah menerima permohonan dari maskapai tersebut untuk memperpanjang izin penggunaan hanggar. Donal mengaku tak ingin berspekulasi apakah ada afiliasi dari maskapai lain pengganti Susi Air di hanggar tersebut dengan pejabat di Pemkab Malinau.
Tetapi, pengusiran maskapai Susi Air bisa dianggap telah melanggar peraturan hukum. Apa saja itu?
Baca Juga: 4 Tips Memulai Bisnis ala Susi Pudjiastuti
Baca Juga: Fakta-fakta Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau
1. Pemkab tidak berhak kerahkan Satpol PP untuk keluarkan paksa pesawat Susi Air
Donal menjelaskan cara Pemkab Malinau mengerahkan personel Satpol PP untuk mengeluarkan paksa pesawat Susi Air dari hanggar telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP, kata Donal bertugas untuk menegakan perda dan menjaga ketertiban umum masyarakat.
"Sementara, Susi Air menempati hanggar kemarin dan kami sudah meminta ekstensi (perpanjangan) waktu. Tetapi, yang terjadi adalah adanya pemindahan paksa oleh personel Satpol PP yang justru sesuai PP itu tak berhak melakukan pemindahan itu," ungkap Donal.
Satpol PP sesuai aturannya juga tidak dibenarkan untuk memindahkan barang yang ada di bandara. "Justru, yang dipahami oleh publik adalah satpol PP dikerahkan oleh kepala daerah untuk menjaga ketertiban masyarakat. Misalnya bila ada pedagang kaki lima yang tetap berjualan tanpa hak dan tanpa izin," kata Donal lagi.
Ia menegaskan pesawat milik Susi Air berada di hanggar dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Sehingga, sangat keliru ketika pengusiran paksa dilakukan oleh Satpol PP.
Donal mengaku juga mendengar pengusiran paksa Susi Air dari hanggar di Malinau juga tanpa restu dari pihak kepolisian setempat. "Saat ini kami juga sedang mengkaji potensi pelanggaran UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," ujarnya.
Baca Juga: Sentil Luhut, Susi: Kok Cara Karantina Pejabat dan Masyarakat Beda?