Di Hadapan Publik, Idrus Marham Mengaku Dijadikan Tersangka Oleh KPK
Ia terlibat dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1
Jakarta, IDN Times - Idrus Marham resmi mundur sebagai Menteri Sosial pada Jumat (24/8). Surat pengunduran diri sudah disampaikan Idrus ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada siang ini di Istana Negara.
"Saya hari ini memang mundur sebagai Menteri Sosial. Surat sudah ajukan ke Presiden pada siang ini," ujar Idrus kepada media ketika memberikan keterangan pers.
Ia memilih mundur, di saat kasus hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah di posisi yang genting. Di hadapan media, Idrus malah mengaku secara terbuka kalau ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.
Lalu, sejak kapan Idrus tahu kalau ia ditetapkan sebagai tersangka?
Baca Juga: Jadi Menteri Sosial, Idrus Marham: Rasanya Seperti Balapan F1
1. Idrus mengaku sudah tahu menjadi tersangka sejak Kamis sore
Sikap yang dipilih oleh Idrus sangat unik. Kalau pejabat publik lainnya memilih bungkam ketika namanya santer disebut menjadi tersangka kasus korupsi, tetapi Idrus malah sebaliknya. Ia menggelar jumpa pers di halaman Istana Merdeka dan mengaku secara blak-blakan sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya, kemarin saya menerima sprindik (surat perintah penyidikan) dari KPK," ujar Idrus.
Ia pun menegaskan kalau sprindik sudah dikeluarkan maka sudah ada tersangka baru yang ditetapkan. Yang ia maksud adalah dirinya sendiri.
Kendati mengetahui bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1, tetapi ia lebih memilih lembaga anti rasuah yang menjelaskan perannya dalam kasus korupsi tersebut.
"Gak etis lah. Bagian itu biar KPK saja yang menjelaskan," kata dia.
Baca Juga: Diperiksa KPK Hampir 12 Jam, Mensos Idrus: Mending Tanya ke Penyidik