TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ELSAM Duga Dharma-Kun Lakukan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

KPU diminta segera lakukan verifikasi ulang

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • ELSAM menduga paslon independen Dharma-Kun telah catut NIK warga DKI untuk dukungan.
  • Paslon diwajibkan menjelaskan tujuan pemrosesan data dan meminta persetujuan calon pendukung.
  • KPU diminta segera lakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang melanggar hukum terkait data pribadi pemilih.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menduga pasangan calon independen di Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi. Indikasi itu menguat lantaran mulai muncul keluhan dari warga DKI Jakarta yang merasa Nomor Identitas Kependudukan (NIK)-nya dicatut untuk mendukung paslon Dharma-Kun.

Salah satu keluhan itu bahkan datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Melalui akun media sosialnya, Anies mengatakan KTP milik dua anak dan adiknya ikut dicatut mendukung paslon independen itu. 

Peneliti ELSAM, Annisa N. Hayati, justru bingung mengapa pencatutan KTP itu bisa terjadi. Sebab, sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Jakarta lewat jalur independen, KPUD telah melakukan dua kali verifikasi. Pertama, verifikasi administrasi dan disusul verifikasi faktual. 

"ELSAM mencatat terdapat pelanggaran pelindungan data pribadi oleh paslon Dharma-Kun, karena diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya. Pemrosesan KTP-el yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari subyek Data Pribadi (calon pendukung) atas tujuan kandidasi calon tertentu," ujar Annisa seperti dikutip dari keterangan tertulis ELSAM pada Jumat (16/8/2024). 

Untuk meminta persetujuan dari calon pendukung, kata Annisa, maka paslon harus menjelaskan tujuan pemrosesan data dan jenis data apa saja yang akan diproses. Begitu juga jangka waktu retensi dokumen dan rincian informasi yang dikumpulkan. 

"Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan dari subyek data," katanya. 

Padahal, di dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), tindakan yang diduga dilakukan oleh Dharma-Kun bisa diancam hukuman pidana. Di dalam pasal 65 ayat (1) UU PDP, setiap orang yang mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka perbuatan tersebut bisa diancam pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp5 miliar. 

1. Banyaknya KTP yang dicatut mengindikasikan KPU gagal sebagai pengendali data

Ilustrasi tampak depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Annisa menilai terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terhadap syarat pencalonan Dharma-Kun. KPU sebagai pengendali data atas Sistem Informasi Pencalonan (SILON) wajib memastikan akurasi, kelengkapan dan konsistensi data yang dikelola dalam sistemnya. 

"Oleh karena itu banyaknya pencatutan yang diduga dilakukan dalam kandidasi Pilkada serentak mengindikasikan kegagalan KPU sebagai pengendali dalam menjamin akurasi data," ujarnya. 

Bahkan, sebelumya telah disediakan mekanisme verifikasi administrasi dan faktual. Apalagi verifikasi faktual seharusnya memungkinkan suatu mekanisme di mana anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk tanda tangan sebagai saksi pada lembar kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

ELSAM juga menyoroti KPU yang gagal memastikan keabsahan perolehan data pribadi yang digunakan sebagai persyaratan. "Jadi, tidak semata-mata mengacu pada kelengkapan persyaratan terpenuhi semata," tutur dia. 

Baca Juga: Isu Calon Independen Cuma Boneka di Pilkada DKI, Dharma: Gak Apa-Apa

2. KPU didesak lakukan verifikasi ulang terhadap paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana bersama jajaran KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

ELSAM kemudian mendorong agar KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan melawan hukum. Terutama yang berkaitan dengan data pribadi pemilih. 

"KPU juga harus memastikan kewajiban paslon dan institusi mereka sendiri terhadap UU Pelindungan Data Pribadi dalam melakukan proses verifikasi," kata Annisa. 

Ia juga mendorong paslon Dharma-Kun agar segera melakukan klarifikasi pada seluruh warga yang KTP-nya diduga dicatut. Kemudian, data-data warga yang terbukti dicatut, agar segera dimusnahkan. 

KPU turut didorong merumuskan kebijakan pelindungan data pribadi untuk penyelenggaraan pemilu, pengembangan pedoman perilaku perlindungan data pribadi bagi penyelenggara pemilu serta pengadopsian seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi dalam seluruh kebijakan yang dikembangkan. 

Baca Juga: Data Warga DKI Dicatut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya