Eks Sekjen Minta Kemenkumham Tak Sahkan Struktur Pengurus PKB Cak Imin
Muktamar kubu Cak Imin dianggap salahi AD/ART
Intinya Sih...
- Lukman Edy meminta Kemenkumham tidak mengesahkan struktur pengurus baru PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin.
- PKB harus kembali ke AD/ART 1998, kata Lukman, yang menilai muktamar di Bali cacat prosedur.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak mengesahkan struktur pengurus baru di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Cak Imin baru menggelar Muktamar ke-6 di Bali pada 24 Agustus-25 Agustus 2024. Dia menilai, muktamar tersebut banyak terjadi pelanggaran.
"Kami menganggap muktamar di Bali adalah muktamar yang cacat prosedur, sesat sehingga kami menilai perlu dilakukan muktamar kembali," ujar Lukman ketika dikonfirmasi pada Kamis (29/8/2024).
Ia menilai, Cak Imin tidak mengindahkan amanah dari PBNU yaitu PKB harus kembali ke khitah 1998.
"Khitah 1998 kembali ke Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB yang pertama di tahun 1998," katanya.
Alasan lain mengapa Lukman mengajukan permintaan itu ke Kemenkumham lantaran adanya konflik di internal partai. Lukman juga menyebut telah melayangkan surat aduan ke Majelis Tahkim PKB yang berkedudukan sebagai Mahkamah Partai untuk menangani konflik internal di partai.
"Iya (pengesahan kepengurusan hasil muktamar di Bali) di-hold dulu. Kami minta hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkracht," imbuhnya.