TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Sekjen Minta Kemenkumham Tak Sahkan Struktur Pengurus PKB Cak Imin

Muktamar kubu Cak Imin dianggap salahi AD/ART

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy (kiri) usai memenuhi panggilan PBNU di Jakarta, 31 Juli 2024. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Intinya Sih...

  • Lukman Edy meminta Kemenkumham tidak mengesahkan struktur pengurus baru PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin.
  • PKB harus kembali ke AD/ART 1998, kata Lukman, yang menilai muktamar di Bali cacat prosedur.
  •  

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak mengesahkan struktur pengurus baru di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Cak Imin baru menggelar Muktamar ke-6 di Bali pada 24 Agustus-25 Agustus 2024. Dia menilai, muktamar tersebut banyak terjadi pelanggaran. 

"Kami menganggap muktamar di Bali adalah muktamar yang cacat prosedur, sesat sehingga kami menilai perlu dilakukan muktamar kembali," ujar Lukman ketika dikonfirmasi pada Kamis (29/8/2024). 

Ia menilai, Cak Imin tidak mengindahkan amanah dari PBNU yaitu PKB harus kembali ke khitah 1998.

"Khitah 1998 kembali ke Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB yang pertama di tahun 1998," katanya. 

Alasan lain mengapa Lukman mengajukan permintaan itu ke Kemenkumham lantaran adanya konflik di internal partai. Lukman juga menyebut telah melayangkan surat aduan ke Majelis Tahkim PKB yang berkedudukan sebagai Mahkamah Partai untuk menangani konflik internal di partai. 

"Iya (pengesahan kepengurusan hasil muktamar di Bali) di-hold dulu. Kami minta hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkracht," imbuhnya. 

Baca Juga: PKB Pasang Gaco Caleg Gagal di Pilgub Jatim 2024

1. Eks Sekjen layangkan surat ke Kemenkumham agar diketahui PKB berstatus quo

Muktamar ke-6 di Bali (IDN Times/Amir faisol)

Lukman mengatakan, telah mengirim surat kepada Kemenkumham. Tujuannya, agar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas tahu bahwa PKB sedang berstatus quo. Selama berstatus quo, tidak boleh ada kebijakan strategis yang dirilis atas nama partai. 

"Ketika status quo, tidak ada pihak mana pun di antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Lukman. 

"Kami sudah memasukkan (surat keberatan) secara adminsitratif saja pada Sekretariat Kemenkumham kemarin," ujarnya. 

Baca Juga: Forum Penerima Mandat PKB Akan Jadwalkan Ulang Muktamar

2. PKB cabang PBNU klaim didukung oleh 315 cabang untuk gelar muktamar tandingan

Unjuk rasa Muktamar PKB di Nusa Dua, Kabupaten Badung. (IDN Times/Ayu Afria)

Lukman mengatakan, muktamar tandingan PKB yang dihelat oleh PKB cabang PBNU digelar pada 2-3 September 2024. Ia mengklaim, perhelatan muktamar tandingan itu telah didukung oleh 315 pengurus cabang. Sebanyak 168 pengurus cabang di antaranya, kata Lukman, merupakan orang-orang yang dipecat oleh Cak Imin menjelang Muktamar Bali pada 24-25 Agustus lalu.

"Selebihnya adalah cabang-cabang yang memang punya komitmen dan menyatakan setuju dengan konsep, setuju dengan PKB kembali ke khitah tahun 1998,” kata Lukman. 

Adapun jumlah keseluruhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB sebanyak 514. Artinya, jumlah DPC yang diklaim memberikan dukungan menggelar muktamar tandingan lebih dari setengahnya. 

Baca Juga: Antar Ridwan Kamil-Suswono Daftar ke KPU, PKB-Anies Masih Komunikasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya