TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Doli: Putusan MK Berpotensi Ubah Peta Politik Calon Kepala Daerah

Golkar harap kerja sama dengan KIM di Pilkada tetap kompak

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Jakarta Convention Centre (JCC) 20 Agustus 2024. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, tak menampik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 akan berdampak signifikan terkait pencalonan kepala daerah di semua provinsi di Tanah Air. Hal itu lantaran salah satu isi putusannya berbunyi partai politik atau gabungan parpol untuk bisa mengajukan calon kepala daerah tidak lagi menggantungkan ke jumlah kursi DPRD yang mereka miliki. Alih-alih, parpol bisa mengajukan calon kepala daerah tergantung pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Dalam konteks Provinsi DKI Jakarta, maka partai politik atau gabungan parpol harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut untuk bisa mengajukan calon kepala daerah. 

"Tetapi, ini tidak hanya berpengaruh di Jakarta. Tetapi, di hampir semua tempat di provinsi, kabupaten atau kota. Jadi, ini akan mengubah peta politik pencalonan (kepala daerah) nanti," ujar Doli di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024). 

Namun, Doli mengatakan Golkar belum memetakan wilayah mana saja yang bakal menjadi evaluasi pencalonan kepala daerahnya. Ia menyebut putusan itu baru bisa diambil usai Golkar duduk bersama dengan partai-partai di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

"Makanya, saya kira nanti Golkar bersama partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang. Kira-kira nanti pasca putusan MK ini seperti apa," tutur dia. 

Ia mengatakan saat ini masih menunggu salinan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk dipelajari. Golkar pun juga akan menunggu pandangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Saya juga tadi meminta kepada teman-teman staf Tenaga Ahli di komisi II untuk ikut mengkajinya," katanya. 

Doli pun tak menampik dampak dari putusan MK ini, bisa saja calon-calon yang sudah diberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi berubah. Sebab, calon kepala daerah yang diajukan akan menyesuaikan strategi yang ada. 

"Peta kekuatan kan juga berubah ya. Tentu, kita harus menyesuaikan diri," tutur dia. 

Ketika ditanya apakah putusan MK berdampak pada kekompakan partai di dalam KIM, Doli mengharapkan hal serupa. Apalagi partai-partai di KIM sudah punya kisah sukses dan kompak ketika pemilihan presiden dan legislatif Februari lalu. 

"Sejauh ini pencalonan yang sudah kami lakukan ada di sekitar 27 provinsi, sudah kami bicarakan bersama KIM," katanya.

Baca Juga: Kaesang Tidak Bisa Maju Pilkada 2024, Setelah Putusan MK Tolak Gugatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya