TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituduh Penipu di Pilgub Sulsel 2018, Erwin Aksa Polisikan Rommy PPP

Erwin Aksa dituduh memberi cek bodong untuk kampanye

IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy ke Bareskrim Polri, Senin, 8 Mei 2023.

Erwin melaporkan Rommy atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baiknya. Dalam dokumen yang diterima IDN Times, laporan dibuat langsung oleh Erwin sendiri. 

"Telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP," demikian dikutip dari laporan polisi yang ditanda tangani Erwin. 

Ketika IDN Times mengonfirmasi soal pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Rommy, Erwin membenarkan. Politisi dan juga pengusaha itu tidak terima dituding Rommy sebagai seorang penipu, lantaran disebut memberikan cek bodong dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. 

Dalam Pilkada Sulsel 2018, PPP diketahui mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo. Selain PPP, pasangan tersebut juga didukung Partai Gerindra dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Erwin mengakui bertugas mencarikan tiket bagi Agus-Tanribali. Ia pun akhirnya ikut membantu logistik pendanaan kampanye. 

Berdasarkan cerita Rommy, dana logistik yang diberikan Erwin untuk pilkada tersebut tak pernah ada. Klaim Rommy, ia dijanjikan cek senilai Rp35 miliar. 

"Iya, itu (dana logistik) tidak pernah ada. Tapi, ceknya ada dan bodong. Itu bisa jadi pidana, kalau kita laporkan jadi tindak pidana," ungkap Rommy ketika berbicara pada program Total Politik yang tayang di YouTube pada 2 Mei 2023. 

Apa respons Erwin soal tuduhan cek bodong tersebut?

Baca Juga: Cerita Perjanjian Utang Rp50 Miliar, Erwin Aksa Bantah Mau Jegal Anies

1. Erwin Aksa bantah mengeluarkan cek bodong untuk dukungan Pilgub Sulsel 2018

Bukti pelaporan Waketum Golkar, Erwin Aksa kepada Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy. (dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam program siniar itu, Rommy mengaku ketika mencairkan cek senilai Rp35 miliar di bank, ternyata dananya kosong. Maka, Rommy menyimpulkan cek tersebut bodong. Klaim Rommy itu dibantah tegas oleh Erwin Aksa.

"Gak mungkin. Karena ketika saya sudah memberikan cek tersebut, saya sudah harus siapkan dananya. Kalau ada cek yang dananya sudah dikeluarkan begitu kan, bank akan menelepon dan kemudian mereka akan konfirmasi. Jadi, gak mungkin lah. Kalau tidak, dia akan mengembalikan ke saya," ungkap Erwin ketika dihubungi IDN Times, sore ini. 

"Tapi, cek itu benar adanya. Gak saya bantah. Itu kejadian pada 2018 pukul 04.00," katanya. 

Menurut Erwin, selama ini ia tidak begitu kenal dekat dengan Rommy, meski saat itu Rommy menjabat sebagai Ketua Umum PPP. 

"Saya gak ada hubungan langsung dengan yang bersangkutan. Itu (cek) saya serahkan kepada pengurus inti PPP," tutur dia. 

2. Rommy coba temui Aksa Mahmud untuk bahas pelaporannya ke Mabes Polri

Muhammad Romahurmuziy (Instagram/@romahurmuziy)

Lebih lanjut, Erwin menyebut, ada sejumlah koleganya di PPP yang menghubungi pada pagi hari tadi. Dalam komunikasi tersebut terungkap, Rommy ingin menemui ayah Erwin, Aksa Mahmud. 

"Ini gak ada hubungannya dengan Pak Aksa. Ini urusan pribadi saya dengan Rommy. Tapi, Rommy kan kenalnya dengan Pak Aksa, maka yang minta ditemui Beliau," kata dia. 

Erwin mengaku tidak tahu apa yang bakal dibicarakan Rommy dengan ayahnya. Menurutnya, pelaporan ini jauh dari kata selesai, lantaran Rommy dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Yang penting, kita ini berpolitik harus santun. Dalam berpolitik itu harusnya berkawan, kita tidak mau cari konflik," tutur dia. 

Baca Juga: Perjanjian Anies-Sandiaga, Pinjaman Rp50 M Dibayar Jika Kalah Pilgub

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya