Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD merespons pernyataan Kepala Presidential Communication Officer (PCO), Hasan Nasbi yang terlihat membela Kaesang Pangarep soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Mahfud kembali menegaskan fasilitas jet pribadi yang diterimanya dari Jusuf "JK" Kalla bukan merupakan gratifikasi. Ketika itu, ia diundang oleh JK untuk menyampaikan ceramah di Makassar.
"Saya kan sudah mengklarifikasi bahwa (tumpangan itu) hubungan keperdataan. Jadi, saya diundang ceramah dan dijemput. Kemudian, diantar dengan transportasi. Sama seperti saya mengajar di kampus saat masih jadi pejabat, mendapat honor dan transport," ujar Mahfud ketika dikonfirmasi pada Kamis (19/9/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian mengirimkan video penjelasan terkait fasilitas tumpangan jet pribadi milik JK. Video itu diunggah di akun YouTube Mahfud MD Official. Di dalam video itu, Mahfud menjelaskan diundang oleh JK untuk mengisi khotbah di Masjid Al-Markaz Al Islami.
"Naik private jet-nya Pak JK karena diundang oleh takmir Masjid Al-Markaz untuk (kasih) khotbah di sana. Saya sudah sering sampaikan khotbah di sana," tutur dia.
1. Mahfud mengaku sudah sering berikan khotbah, bahkan sebelum jadi pejabat
Foto lama Mahfud MD ketika diberi tumpangan jet pribadi oleh Jusuf Kalla untuk hadir ke acara KAHMI di Palu pada 2022. (www.x.com/@mohmahfudmd) Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa ia sudah sering diundang memberikan khotbah. Bahkan, undangan itu sudah diterimanya jauh sebelum menjadi Ketua MK.
"Suatu kali saya diajak berangkat oleh Pak JK saat mau beri khotbah. Pak JK bilang 'tidak perlu beli tiket, tak perlu dikirimi tiket. Saya mau ke sana, yuk satu pesawat.' Kalau ikut (nebeng) Pak JK termasuk gratifikasi atau gak? Lho, Pak JK itu kan ketua dewan pembina takmir masjid. Dia undang saya lalu ngajak 'ayo saya jemput.' Terus saya datang. Masak itu dibilang gratifikasi?" tanya Mahfud heran.
Bahkan, hingga kini, Mahfud masih menjadi khatib di Masjid Istiqlal. Ia punya jadwal rutin kapan menyampaikan khotbah di sana.
"Ada honornya juga dan besar. Di Al-Markaz (dapat) uangnya juga gede. Tapi, saya tak pernah mau terima uang. Tapi, kalau dijemput iya dong. Kan ini urusan saya," imbuhnya.
Baca Juga: Mahfud: Pejabat Bisa Bebas Terima Gratifikasi Bila Kaesang Tak Diusut
2. Mahfud mengaku rajin lapor pemberian gratifikasi ke KPK sejak lama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (www.instagram.com/@mohmahfudmd) Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengirimkan video soal ia yang rutin melapor pemberian gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku rajin melaporkan pemberian gratifikasi.
Ketika itu, ia melaporkan honor dari hadiah hari raya dari Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia, Sutiyoso. Mahfud menolak menerima THR lantaran merasa sudah mendapatkan honor karena menjadi narasumber.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Kenapa (saya diberi) THR?" tanya Mahfud ketika itu.
"Karena bapak menjadi narasumber," kata Sutiyoso.
"Kan tadi sudah dibayar. Ndak, Pak. Saya akan serahkan ini ke KPK," tutur dia merespons Sutiyoso.
Pimpinan KPK ketika itu mengatakan selama ini belum ada pejabat yang sadar untuk melaporkan secara sukarela pemberian gratifikasi. Mahfud pun menyadari ia menjadi pejabat pertama yang melakukan itu.
"Berarti, saya merasa orang yang paling sadar soal gratifikasi," kata Mahfud.
Ia menambahkan ketika menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud pernah mengembalikan uang senilai puluhan juta dan trofi setelah mendapat penghargaan dari kantor media massa.