Dinilai Lambat Selidiki Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Bubar
Komnas HAM tak bisa beri jawaban kapan penyelidikan selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Audiensi yang dilakukan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dengan Komnas HAM tak memberikan kelegaan bagi keluarga korban, Kamis (7/9/2023). Keluarga korban yang diwakili istri Munir, Suciwati kecewa karena perkembangan penanganan kasus di komnas HAM berjalan lambat.
Tim ad hoc telah dibentuk Komnas HAM sejak September 2022. Ketika itu, Komnas HAM masih dipimpin oleh Ahmad Taufan Damanik.
Saat itu, Taufan menyebut sudah ada tiga anggota tim ad hoc yang bekerja. Namun, salah satu anggota yang sempat diumumkan bersedia bergabung, Usman Hamid, belakangan memilih menolak ikut di dalam tim ad hoc tersebut.
Tim ad hoc itu bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM bakal menentukan apakah pembunuhan Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM periode baru, Hari Kurniawan justru menyebut tahapan yang sedang berlangsung masih dalam penyelidikan. Itu pun menurut Hari sudah satu langkah lebih maju dari tahapan kajian.
"Tim ad hoc sudah terbentuk, sudah ada tim ad hoc dari eksternal juga. Kami saat ini sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi dan ahli yang akan kami periksa. Selain itu, kami juga akan mengupayakan perlindungan saksi-saksi yang akan kami periksa," ujar Hari di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Terkait perlindungan bagi saksi, kata Hari, Komnas HAM bakal menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski begitu, Hari sepakat, penyelidikan kasus Munir harus segera dituntaskan.
Selain memberikan kepastian bagi keluarga korban juga ada keyakinan untuk para pembela HAM. Sayangnya, tidak ada gambaran waktu yang disampaikan oleh Hari kapan penyelidikan bakal rampung.
Baca Juga: Suciwati Desak Komnas Tetapkan Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat
Baca Juga: Suciwati Desak Komnas Tetapkan Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat
1. Komisioner Komnas HAM klaim tidak akan gentar selidiki pembunuhan Munir
Sementara, komisioner Komnas HAM lainnya, Anis Hidayah menegaskan, tak ada pihak yang bisa mengintervensi Komnas HAM menyelidiki kasus kematian Munir.
"Jadi, tidak ada pihak manapun yang bisa menekan, menghalang-halangi untuk mengungkap satu kebenaran. Sehingga, jangan khawatir seandainya ada rasa takut di diri kami untuk menjalankan proses penyelidikan sesungguh-sungguhnya," kata Anis.
Ia juga mendorong massa dari KASUM untuk terus mengingatkan Komnas HAM agar secepatnya bisa menuntaskan penyelidikan Munir. Setelah itu, komisioner Komnas HAM dihujani sejumlah pertanyaan.
Salah satunya menanyakan delik perbuatan yang sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000. Hari menjawab, pembunuhan Munir merupakan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Salah satu unsurnya adalah serangan terhadap penududuk sipil," kata dia.
Hari juga mengatakan Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Tujuannya agar hasil penyelidikan pro justitia yang dilakukan oleh penyelidik Komnas HAM bisa diterima oleh Kejagung.
"Itu sebabnya, kami aktif berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Tujuannya agar bagaimana kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk pembunuhan Cak Munir agar menjadi prioritas dan concern mereka. Sehingga, Kejagung tidak lagi bisa berdalih menolak hasil penyelidikan kami," tutur Hari.
Baca Juga: Said Iqbal: Jokowi Harus Usut Kasus Marsinah dan Munir!
Baca Juga: Komnas HAM Surati Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Munir