TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinilai Lambat Selidiki Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Bubar

Komnas HAM tak bisa beri jawaban kapan penyelidikan selesai

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Hari Kurniawan ketika menerima massa dari KASUM di depan kantor Komnas HAM. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Audiensi yang dilakukan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dengan Komnas HAM tak memberikan kelegaan bagi keluarga korban, Kamis (7/9/2023). Keluarga korban yang diwakili istri Munir, Suciwati kecewa karena perkembangan penanganan kasus di komnas HAM berjalan lambat.

Tim ad hoc telah dibentuk Komnas HAM sejak September 2022. Ketika itu, Komnas HAM masih dipimpin oleh Ahmad Taufan Damanik.

Saat itu, Taufan menyebut sudah ada tiga anggota tim ad hoc yang bekerja. Namun, salah satu anggota yang sempat diumumkan bersedia bergabung, Usman Hamid, belakangan memilih menolak ikut di dalam tim ad hoc tersebut. 

Tim ad hoc itu bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM bakal menentukan apakah pembunuhan Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak. 

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM periode baru, Hari Kurniawan justru menyebut tahapan yang sedang berlangsung masih dalam penyelidikan. Itu pun menurut Hari sudah satu langkah lebih maju dari tahapan kajian. 

"Tim ad hoc sudah terbentuk, sudah ada tim ad hoc dari eksternal juga. Kami saat ini sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi dan ahli yang akan kami periksa. Selain itu, kami juga akan mengupayakan perlindungan saksi-saksi yang akan kami periksa," ujar Hari di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. 

Terkait perlindungan bagi saksi, kata Hari, Komnas HAM bakal menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski begitu, Hari sepakat, penyelidikan kasus Munir harus segera dituntaskan.

Selain memberikan kepastian bagi keluarga korban juga ada keyakinan untuk para pembela HAM. Sayangnya, tidak ada gambaran waktu yang disampaikan oleh Hari kapan penyelidikan bakal rampung. 

Baca Juga: Suciwati Desak Komnas Tetapkan Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat

Baca Juga: Suciwati Desak Komnas Tetapkan Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat

1. Komisioner Komnas HAM klaim tidak akan gentar selidiki pembunuhan Munir

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi (kiri) bersama Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah, saat peringatan Hari Buruh Migran Internasional, Selasa (17/12). IDN Times/Fitria Madia

Sementara, komisioner Komnas HAM lainnya, Anis Hidayah menegaskan, tak ada pihak yang bisa mengintervensi Komnas HAM menyelidiki kasus kematian Munir.

"Jadi, tidak ada pihak manapun yang bisa menekan, menghalang-halangi untuk mengungkap satu kebenaran. Sehingga, jangan khawatir seandainya ada rasa takut di diri kami untuk menjalankan proses penyelidikan sesungguh-sungguhnya," kata Anis. 

Ia juga mendorong massa dari KASUM untuk terus mengingatkan Komnas HAM agar secepatnya bisa menuntaskan penyelidikan Munir. Setelah itu, komisioner Komnas HAM dihujani sejumlah pertanyaan. 

Salah satunya menanyakan delik perbuatan yang sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000. Hari menjawab, pembunuhan Munir merupakan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Salah satu unsurnya adalah serangan terhadap penududuk sipil," kata dia.  

Hari juga mengatakan Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Tujuannya agar hasil penyelidikan pro justitia yang dilakukan oleh penyelidik Komnas HAM bisa diterima oleh Kejagung. 

"Itu sebabnya, kami aktif berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Tujuannya agar bagaimana kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk pembunuhan Cak Munir agar menjadi prioritas dan concern mereka. Sehingga, Kejagung tidak lagi bisa berdalih menolak hasil penyelidikan kami," tutur Hari. 

Baca Juga: Said Iqbal: Jokowi Harus Usut Kasus Marsinah dan Munir!

2. Komnas HAM didesak bubar

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir ketika mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 September 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Pertanyaan selanjutnya mendesak agar komisioner Komnas HAM segera mengumumkan timeline penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM juga tidak dapat memberikan jawaban pasti. 

"Kami berusaha semaksimal dan secepat mungkin agar kasus ini bisa diselesaikan. Agar penyelidikannya bisa segera diselesaikan," kata Hari. 

Jawaban Hari itu mendapat sorakan dan teriakan dari peserta aksi. Mereka menyebut Komnas HAM berlindung di balik kalimat normatif.

"Normatif! Bubar aja!" teriak massa aksi.

"Jangan bohong lagi!" teriakan kembali terdengar.

Dialog dengan komisioner Komnas HAM berjemur di bawah terik matahari itu kurang lebih berlangsung selama 20 menit. Kemudian Anis dan Hari kembali masuk ke dalam Kantor Komnas HAM setelah mendapat sorakan.

Baca Juga: Komnas HAM Surati Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Munir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya