Deretan Menteri di Era SBY dan Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Jokowi tak lagi libatkan KPK untuk telusuri rekam jejak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sosok Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi menambah deretan pejabat tinggi di kabinet yang dinilai tidak berintegritas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan penelusuran dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.
Artinya, sudah ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Sumber internal IDN Times di komisi antirasuah memastikan Mentan Limpo sudah resmi berstatus tersangka. Namun, hal tersebut belum diumumkan secara resmi oleh pimpinan komisi antirasuah. Sumber itu mengungkap selain Mentan Limpo, ada pula pejabat eselon I dan eselon II yang juga berstatus tersangka.
Selain Mentan Limpo, ada pula Dito Ariotedjo yang namanya disebut-sebut di persidangan kasus mega korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G, menerima aliran dana Rp27 miliar. Tetapi, Menpora termuda itu bukan terima uang yang diduga rasuah. Ia diduga merupakan makelar kasus yang berusaha meredam penyidikan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Bila Mentan Limpo nantinya resmi dijadikan tersangka oleh komisi antirasuah, maka ia akan menjadi menteri ke-6 di era kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang tersangkut kasus rasuah. Bila dibandingkan di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka jumlah menteri yang tersangkut kasus korupsi juga mencapai enam orang.
Berikut perbandingan daftar menteri di era SBY dan Jokowi yang tersangkut kasus korupsi yang telah dirangkum oleh IDN Times.
Baca Juga: 5 Menteri Presiden Jokowi yang Terseret Korupsi
1. Deretan menteri di era kepemimpinan SBY yang tersangkut kasus korupsi
Berikut ini adalah daftar menteri di era kepemimpinan SBY yang tersangkut kasus korupsi:
A. Siti Fadilah Supari (Mantan Menteri Kesehatan, 2014)
Siti ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 lantaran menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu.
Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.
Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta.
B. Andi Mallarangeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, 2012)
Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2012 lalu. Ia dinyatakan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.
Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat.
C. Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama, 2015)
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi.
Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.
D. Jero Wacik (Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, 2015)
Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar.
E. Bachtiar Chamsyah (Mantan Menteri Sosial, 2010)
Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri.
Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar.
Baca Juga: Daftar 13 Menteri di Indonesia yang Terjerat Korupsi, Termasuk Plate