Danpuspom TNI: Kasus Kematian Wartawan di Karo Diselidiki Pomdam
Pelaku di lapangan terungkap sempat temui Koptu HB
Intinya Sih...
- Kasus kematian jurnalis Rico Pasaribu masih sumir, tiga tersangka ditangkap.
- Dugaan keterlibatan prajurit TNI AD berpangkat Koptu HB makin kuat.
- KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tidak akan melindungi anggota TNI jika terbukti terkait pembunuhan Rico Pasaribu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kematian jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, masih sumir. Belum ada titik terang penangkapan dalam kasus dugaan pembunuhan itu.
Polda Sumatra Utara telah menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Namum, ketiga orang itu diyakini hanya ekskutor lapangan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan dugaan keterlibatan prajurit TNI AD berpangkat Kopral Satu (Koptu) berinisial HB sudah muncul berulang kali. Koptu HB diduga dalang tewasnya Rico dan tiga anggota keluarga lainnya.
Dugaan itu makin kuat karena salah satu pelaku pembakaran yang sempat menemui Koptu HB sebelum beraksi. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar pada 19 Juli.
Pada adegan 6 dalam laporan rekonstruksi yang diperoleh IDN Times, ditulis bahwa salah satu pelaku berinisial B sempat bertemu Koptu HB beberapa jam sebelum rumah Rico dibakar.
"Pada hari Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Bebas Ginting alias Bulang pergi ke warung di Jalan Kapten Bom Ginting. Di dalam warung itu bertemu dengan saksi Koptu HB. Koptu HB bertanya kepada Bebas Ginting 'sudah jumpa dengan Sempurna? Apa kata Sempurna? Dan dijawab oleh Bebas Ginting 'belum, nomor handphoneku pun diblokir oleh Sempurna'," demikian isi adegan 6 itu.
Hal itu lalu dikonfirmasi kepada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Ia mengatakan kasus meninggalnya Rico masih diselidiki Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Laporan sudah diterima oleh Pomdam I/Bukit Barisan di Medan," ujar Yusri ketika dikonfirmasi pada 1 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Kasus Rico Pasaribu Jadi Pembelajaran Agar Jurnalis Lebih Profesional