TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cerita Mahfud Akui Pernah Endorse ACT: Tiba-tiba Ditodong di Kantor

Mahfud dorong ada proses hukum bila ACT tilep dana donasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika endorse program Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2016 lalu. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengakui pernah memberikan endorsement pada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2016 lalu. Rekam jejak digital Mahfud menjadi bintang iklan bagi ACT masih terserak di dunia maya.

Dalam video iklan berdurasi 1 menit dan 19 detik, Mahfud mengaku menyesalkan peristiwa pemboman yang terjadi di Ghouta Timur, Suriah. 

"Kita sedih karena ini bagian dari pembunuhan massal dan pemusnahan penghancuran terhadap kemanusiaan. Ini sungguh sangat mengerikan. Oleh sebab itu, sebagai sesama manusia mari kita berseru dan bekerja untuk membantu mereka," ungkap Mahfud enam tahun lalu di video tersebut.

"Aksi Cepat Tanggap saya lihat cukup aktif memberikan bantuan-bantuan kemanusiaan atas peristiwa seperti ini. Mari kita bersama ACT untuk membantu (peristiwa) kemanusiaan ini," kata dia lagi. 

Ketika Mahfud menjadi bintang iklan di video itu, ia belum menjabat sebagai Menkopolhukam. Ia baru ditunjuk untuk menduduki kursi tersebut pada Oktober 2019 lalu. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengaku terkejut dengan isi pemberitaan Majalah Tempo pada pekan ini yang melaporkan dugaan adanya penyelewengan dana donasi publik untuk memperkaya diri sendiri. Nominal pemotongan dana donasi yang dilakukan oleh ACT rata-rata mencapai 13,7 persen.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Lalu, bagaimana kisah awal Mahfud bersedia endorse LSM ACT?

Baca Juga: ACT Pertanyakan Pencabutan PUB dari Kemensos

1. Mahfud mengaku ditodong oleh ACT agar mau endorse lembaganya

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sementara, di dalam media sosialnya, Mahfud mengaku tiba-tiba pernah didatangi perwakilan dari ACT. Mereka disebut Mahfud menodong agar diberi dukungan. 

"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khotbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera," kata Mahfud di akun Twitternya. 

Lebih lanjut, Mahfud pada akhirnya bersedia memberikan endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian yang dilakukan oleh lembaga tersebut. "Mereka mengabdi bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Suriah dan bencana alam di Papua," tutur dia. 

Ia pun mengaku terkejut ketika membaca laporan Majalah Tempo. Ia berjanji akan mendorong ada proses hukum pidana seandainya tuduhan penyelewengan itu terbukti. 

"Jika dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," ujarnya. 

2. Menko Mahfud telah minta PPATK dan Polri usut dugaan penyelewengan dana donasi ACT

ACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Mahfud mengaku sudah memberikan instruksi kepada Polri dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk mengusut dugaan penyelewengan dana publik tersebut. Berdasarkan temuan awal PPATK, ditemukan aliran dana dari karyawan ACT ke negara-negara dengan risiko tinggi. Bahkan, berdasarkan analisa PPATK penerima dana dari karyawan ACT itu diduga terkait organisasi teroris, Al-Qaeda. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan penerima dana itu pernah ditangkap oleh Pemerintah Turki. "Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi. Penerima, yang bersangkutan pernah ditangkap oleh Pemerintah Turki. Dia menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," ujar Ivan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu kemarin. 

Kendati begitu, Ivan mengatakan temuan ini masih perlu didalami lebih lanjut soal detail tujuan transaksi selain donasi.

"Tapi, ini masih dalam kajian lebih lanjut. Apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau kebetulan. Selain itu, ada aktivitas lain yang tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur dia. 

Berdasarkan data, sejak ACT didirikan pada 2005 lalu, mereka berhasil menghimpun dana hingga ratusan miliar per tahunnya. 

Baca Juga: Pendiri ACT Ahyudin: Wajar Dapat Gaji Besar, Kontribusinya Juga Besar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya