CEK FAKTA: DPR, DPD, LPSK hingga KPK Tak Langsung Pindah ke IKN
Jokowi belum teken keppres pemindahan ibu kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Momen pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tinggal menunggu waktu. Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun sudah bersiap untuk bekerja di IKN pada bulan ini.
Tetapi, kepindahan Jokowi ke IKN tidak diikuti pergerakan semua kementerian ke Kalimantan Timur. Setidaknya ada sekitar 30 lembaga yang dibolehkan tak langsung pindah ke IKN. Beberapa lembaga yang tak perlu langsung pindah ke IKN yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Padahal, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN, sudah diatur tahapan pemindahan ASN kementerian di IKN. Di dalam regulasi tersebut, DPR, DPD, dan KPK termasuk lembaga yang harus dipindahkan di tahap pertama.
Lantas, mana yang benar?
1. Sekjen Kemendagri sebut tak semua instansi pindah ke IKN karena gedungnya belum siap
Soal perpindahan instansi atau kementerian ke IKN yang tidak dilakukan serentak dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro. Di dalam rapat yang digelar bersama Badan Legislasi Maret 2024 lalu, Suhajar memastikan beberapa kementerian masih ada di Jakarta hingga IKN sudah rampung dibangun.
"Di peraturan peralihan (aset) nanti kami akan sebutkan bahwa sampai IKN siap sepenuhnya, kita tetap di sini (di Jakarta). Artinya, DPR sebelum gedungnya siap (dihuni), kami masih di sini. Kemendagri sendiri mungkin baru akan pindah sekitar 300 orang," ujar Suhajar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Maret lalu.
Ia bahkan menyebut ada 30 lembaga di luar kementerian yang tidak langsung pindah ke IKN. "Jadi, ada 30 lembaga di luar kementerian, termasuk DPR, DPD, LPSK, hingga KPK (belum langsung pindah). Segala macam itu ada 30 (lembaga). Semua sudah terangkum di sana (aturan)," katanya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pasal 66 tertulis "dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Akademisi NTU: Mundurnya Kepala Otorita IKN Bakal Ngaruh ke Investor