TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

CEK FAKTA: Bolehkah Mobil Menteri Lewati Jalur Bus Transjakarta?

Beberapa mobil menteri juga pernah lewati jalur Transjakarta

(IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Video yang menggambarkan mobil Toyota Alphard berpelat nomor RI-24 menerobos jalur Transjakarta (busway) tengah menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, pemilik mobil tersebut adalah Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas. 

Dalam video itu terlihat motor patwal dan mobil yang ditumpangi Yaqut terjebak di jalur Transjakarta dari arah Senayan hendak menuju Thamrin. Kedua kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan sebab terhalang bus Transjakarta yang terhenti di depannya. 

Sementara, mobil Alphard Yaqut tidak bisa mundur lantaran di belakangnya sudah antre kendaraan roda empat lainnya. Rupanya jalur Transjakarta yang biasanya steril itu pada Selasa, 23 Juli lalu ramai dilintasi kendaraan. 

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan mobil Yaqut melewati jalur Transjakarta lantaran mengikuti alur patwal. Patwallah yang menentukan rute yang diambil mobil Menag. 

"Tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," ujar Anna kepada IDN Times melalui pesan pendek, kemarin. 

Anna menyebut kendaraan dinas RI diizinkan melintasi jalur Transjakarta. Hal itu sudah tertuang di dalam undang-undang. Namun, benarkah ada aturan yang membolehkan menteri melalui jalur bus Transjakarta?

1. Perda DKI Jakarta Tahun 2007 melarang sepeda motor dan mobil melewati jalur bus Transjakarta

(IDN Times/Rochmanudin)

Sementara, bila menilik aturan yang ada, tidak ada satu pun yang membolehkan mobil dan sepeda motor melintasi jalur Transjakarta. Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, di Pasal 2 ayat 7 tertulis jelas sepeda motor dan mobil dilarang melalui busway. 

"Kendaraan bermotor dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," demikian isi pasal tersebut. 

Hal itu diperkuat dengan pembaruan aturan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi. Dalam Pasal 90 ayat (1) tertulis setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan. 

Baca Juga: Lamborghini Mogok di Busway Kebon Jeruk Ditilang, Begini Kronologinya

2. Hanya ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang dibolehkan melalui jalur Transjakarta

Ilustrasi mobil ambulans. (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah pada 2016 juga sudah menyepakati golongan kendaraan apa saja yang boleh melintasi jalur Transjakarta. Pernyataan itu disampaikan lantaran bus PNS Pemprov DKI Jakarta sempat meminta dibolehkan melewati jalur Transjakarta. 

"Sebenarnya kemarin sudah ada wacana seperti itu (boleh masuk busway). Cuma dari Dirlantas Polri bilang, 'jangan deh, pak, nanti kita agak susah juga. Repot. Nanti bus TNI/Polri, bus PNS kementerian pada minta juga'," kata Andri menirukan pernyataan Dirlantas pada Juni 2016. 

Andri menyebut gubernur ketika itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah meminta saran dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Disepakati bus milik Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melalui jalur Transjakarta. Yang dibolehkan menggunakan jalur Transjakarta selain bus Transjakarta, adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans. 

Bila aturan ini dilanggar, maka pengemudi bisa dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau pidana penjara paling lama dua bulan. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, dalam Pasal 287 ayat (1) mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya