CEK FAKTA: Bolehkah Mobil Menteri Lewati Jalur Bus Transjakarta?
Beberapa mobil menteri juga pernah lewati jalur Transjakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Video yang menggambarkan mobil Toyota Alphard berpelat nomor RI-24 menerobos jalur Transjakarta (busway) tengah menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, pemilik mobil tersebut adalah Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas.
Dalam video itu terlihat motor patwal dan mobil yang ditumpangi Yaqut terjebak di jalur Transjakarta dari arah Senayan hendak menuju Thamrin. Kedua kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan sebab terhalang bus Transjakarta yang terhenti di depannya.
Sementara, mobil Alphard Yaqut tidak bisa mundur lantaran di belakangnya sudah antre kendaraan roda empat lainnya. Rupanya jalur Transjakarta yang biasanya steril itu pada Selasa, 23 Juli lalu ramai dilintasi kendaraan.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan mobil Yaqut melewati jalur Transjakarta lantaran mengikuti alur patwal. Patwallah yang menentukan rute yang diambil mobil Menag.
"Tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," ujar Anna kepada IDN Times melalui pesan pendek, kemarin.
Anna menyebut kendaraan dinas RI diizinkan melintasi jalur Transjakarta. Hal itu sudah tertuang di dalam undang-undang. Namun, benarkah ada aturan yang membolehkan menteri melalui jalur bus Transjakarta?
1. Perda DKI Jakarta Tahun 2007 melarang sepeda motor dan mobil melewati jalur bus Transjakarta
Sementara, bila menilik aturan yang ada, tidak ada satu pun yang membolehkan mobil dan sepeda motor melintasi jalur Transjakarta. Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, di Pasal 2 ayat 7 tertulis jelas sepeda motor dan mobil dilarang melalui busway.
"Kendaraan bermotor dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," demikian isi pasal tersebut.
Hal itu diperkuat dengan pembaruan aturan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi. Dalam Pasal 90 ayat (1) tertulis setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.
Baca Juga: Lamborghini Mogok di Busway Kebon Jeruk Ditilang, Begini Kronologinya