TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cawe-Cawe Kasus E-KTP, Mahfud: KPK Tak Bisa Diintervensi oleh Siapapun

Jokowi disebut minta penyidikan kasus e-KTP disetop

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD usai mengunjungi ponpes di Banten pada 1 Desember 2023. (Dokumentasi Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara soal pengakuan mengejutkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Mantan staf ahli Kapolri itu mengaku ketika masih duduk sebagai ketua komisi antirasuah, ia pernah diminta oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menyetop pengusutan kasus mega korupsi, KTP Elektronik.

Jokowi juga meminta agar sprindik terhadap Setya Novanto dicabut. Agus menyebut instruksi itu disampaikan dalam pertemuan tertutup di Istana dengan Jokowi. 

Mahfud menyebut lembaga penegak hukum tak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk presiden. "Kalau berbicara boleh atau tidak boleh, tentu tidak boleh lembaga penegak hukum diintervensi siapapun. Tetapi, apakah (instruksi) itu benar atau tidak disampaikan oleh Pak Presiden, itu hanya Pak Agus yang tahu. Kalau kita kan ndak ada yang tahu. Kita baru dengar (ada instruksi) sekarang juga," ujar Mahfud ketika berkunjung ke Banten pada Jumat (1/12/2023). 

Mahfud menyitir kembali kalimat Agus yang menyebut bahwa ia menyampaikan hal tersebut lantaran ditanya oleh jurnalis senior, Rosiana Silalahi. Ia pun menyerahkan kepada publik untuk menilai pengakuan Agus tersebut. Tetapi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kembali menegaskan proses penegakan hukum tak boleh dicawe-cawe oleh siapapun. 

"Tapi, memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum," tutur dia lagi. 

1. Mahfud dorong KPK bangkit kembali usai Firli Bahuri jadi tersangka

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Lebih lanjut, ia mendorong agar komisi antirasuah bangkit kembali usai mantan ketuanya, Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di sisi lain, pihak yang coba cawe-cawe KPK tidak hanya presiden, tetapi juga partai politik. 

"Pimpinannya ini kan tidak profesional. Ada yang ditangkap, ada yang diintervensi. Menurutnya, intervensi ke KPK tidak hanya datang dari presiden. Sejauh yang saya dengar (intervensi) juga ada dari partai politik hingga pejabat-pejabat. Mereka sering melakukan lobi-lobi untuk mengganggu penegakan hukum," kata Mahfud. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap pemerintahan di masa mendatang memastikan bahwa lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar diberikan independensi. "Selain itu, disediakan dana yang cukup dari negara serta dikawal agar mereka bekerja secara profesional," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Novel soal Agus Rahardjo: Revisi UU KPK untuk Melemahkan KPK Terjawab

2. Mahfud belum berbicara untuk revisi lagi UU KPK tahun 2019

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, situasi komisi antirasuah yang saat ini berada di titik nadir dianggap adalah hasil dari revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Komisi antirasuah dinilai oleh publik tidak lagi menjadi lembaga yang independen karena berada di bawah kekuasaan presiden. 

Tetapi, Mahfud belum bisa berbicara kongkrit akan mengembalikan KPK ke situasi lama yakni dengan kembali mengadopsi UU nomor 30 tahun 2002. "Kami belum kongkrit berbicara mengenai undang-undangnya tetapi kongkrit ingin menguatkan semua lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan. Itu kan sudah sangat bagus dengan misalkan lima tahun lalu," kata Mahfud. 

Menurutnya, saat ini kinerja Kejaksaan terukur dan jelas. Selain itu, kata Mahfud, Kejaksaan menunjukkan kemajuan yang nyata. Ia pun berjanji bakal menguatkan semua lembaga penegak hukum. 

"KPK nanti akan kita naikan lagi dan berjaya agar semua lembaga penegak hukum kuat. Soal caranya, termasuk revisi UU lagi, nanti akan kami dalami," tutur dia lagi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya