TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Capim KPK Firli Bahuri Bantah Dapat Gratifikasi Nginep Gratis di Hotel

Firli akui sempat menginap dua bulan di Hotel Grand Legi

(Capim Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian, Irjen (Pol) Firli Bahuri membantah dengan tegas bila ia pernah menerima gratifikasi berupa menginap gratis di Hotel Legi Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun, Firli tak membantah bila ia dan keluarganya memang sempat menginap di hotel bintang empat itu selama dua bulan. 

"Memang betul saya dan keluarga menginap di Hotel Grand Legi mulai 24 April - 26 Juni 2018. Kenapa menginap di sana? Karena anak saya masih (duduk) SD dan istri saya harus mengawasi anak saya. Sementara, saya harus segera mengurus kepindahan tugas ke Jakarta," tutur Firli di uji publik dan wawancara capim pada Selasa (27/8) di gedung Kementerian Sekretariat Negara. 

Firli bermukim di Mataram, lantaran ia ditunjuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat. Kemudian, di tahun 2018 ia terpilih menjadi Deputi Penindakan KPK menggantikan Irjen (Pol) Heru Winarko yang ditunjuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Menurut Firli, sejak awal di proses check-in, istrinya sudah membayar uang di muka Rp50 juta. Uang itu dibungkus di dalam amplop cokelat. 

"Saya ada buktinya (bahwa telah membayar). Sampai saat ini, saya tidak mau kalau menginap dibayari orang," kata dia lagi. 

Lalu, apa komentarnya soal ia yang disebut tidak pernah melaporkan LHKPN? 

Baca Juga: Irjen (Pol) Firli Dapat Promosi Kapolda Sumsel Usai Ditarik dari KPK

1. Firli menegaskan tidak akan mengorbankan harga diri dan integritas dengan dibayari menginap di hotel

IDN Times/Rangga Erfizal

Ia menegaskan selama 35 tahun menjadi personel kepolisian, integritas adalah hal yang akan ia jaga terus. Sehingga, ia membantah apabila disebut oleh KPK sebagai salah satu capim yang diduga menerima gratifikasi. 

"Saya masih punya harga diri dan saya tidak akan korbankan masa depan. Selama 35 tahun menjadi polisi, saya tidak pernah memeras orang," tutur dia. 

Untuk membuktikan bahwa ia tidak dibayari selama menginap di hotel tersebut, Firli turut membawa dokumen berupa invoice dari hotel yang dimaksud. Walau sempat ditunjukan dari jauh ke arah media, namun wartawan tidak sempat melihat dari jarak dekat. 

Ia menjelaskan ketika proses check out 8 Mei  2018, istrinya masih membayar biaya sebesar Rp5.174.450. 

"Jadi, tidak benar selama ini saya menginap di hotel itu karena dibayari," katanya lagi. 

2. Firli membantah tak pernah lapor harta kekayaan ke KPK

(Capim KPK Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Firli turut membantah bahwa ia tidak pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Lagi, ia turut membawa bukti ia sudah pernah melaporkan harta kekayaan di hadapan pansel capim. Namun, dokumen LHKPN yang ditunjukkan tahun 2017 dan 2018. Di dalam data KPK, Firli memang melaporkan LHKPN, terakhir pada 2002 lalu. Kemudian, ia memperbaruinya di tahun 2017 dan 2018. Artinya, selama 15 tahun berturut-turut ia absen melaporkan dokumen tersebut. 

Sayang, ia tidak bersedia mengklarifikasi terkait hal tersebut. Firli memilih langkah seribu dan menghindari wartawan. 

Sementara, ketika duduk di depan pansel, Firli dengan bangga menunjukkan dokumen harta kekayaan terbaru yang sudah diumumkan oleh KPK. 

"Ini sudah dideclare oleh KPK. Ini tahun 2017, dan ini tahun 2018 juga ada. Saya gak tahu beritanya dari mana kalau disebut saya tidak lapor," tutur dia. 

Ketua pansel capim, Yenti Garnasih tibat-tiba bangkit dari tempat ia duduk dan menhampiri Firli. Ia ingin menyaksikan dengan mata kepalanya laporan tersebut memang sesuai seperti yang dilaporkan oleh Firli. 

Baca Juga: Tak Hiraukan Masukan Publik, Jokowi Didesak Evaluasi Pansel Capim KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya